ACEH UTARA – MZ (34) seorang ayah memperkosa anak tirinya sendiri di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Gadis putus sekolah berusia 14 tahun itu melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara, 7 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Minggu (25/4/2021) dalam keterengannya menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021. Lalu, dihari yang sama, setelah menerima laporan, AKP Fauzi memimpin pasukan memangkap MZ di rumahnya.
“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah. Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.
Pemerkosaan itu dilakukan didapur rumah. Korban tak berdaya. Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus itu ke perangkat desa. Ditemani aparatur desa pula, korban melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.
Selain itu, tim pemulihan psikologis juga mendampingi korban. “Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya. |KCM
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si memimpin rapat evaluasi realisasi…
Medan — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)…
LHOKSUKON – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) duduk di depan laptop di hall utama Pendopo…
IDI RAYEUK — Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyemprot vendor pembangunan hunian…
LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…
This website uses cookies.