ACEH UTARA – MZ (34) seorang ayah memperkosa anak tirinya sendiri di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Gadis putus sekolah berusia 14 tahun itu melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara, 7 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Minggu (25/4/2021) dalam keterengannya menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021. Lalu, dihari yang sama, setelah menerima laporan, AKP Fauzi memimpin pasukan memangkap MZ di rumahnya.
“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah. Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.
Pemerkosaan itu dilakukan didapur rumah. Korban tak berdaya. Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus itu ke perangkat desa. Ditemani aparatur desa pula, korban melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.
Selain itu, tim pemulihan psikologis juga mendampingi korban. “Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya. |KCM
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
This website uses cookies.