PolhukamParah, Istri Melahirkan, Ayah Tiru Perkosa Anaknya di Aceh Utara

Parah, Istri Melahirkan, Ayah Tiru Perkosa Anaknya di Aceh Utara

ACEH UTARA – MZ (34) seorang ayah memperkosa anak tirinya sendiri di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Gadis putus sekolah berusia 14 tahun itu melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara, 7 April 2021.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Minggu (25/4/2021) dalam keterengannya menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021. Lalu, dihari yang sama, setelah menerima laporan, AKP Fauzi memimpin pasukan memangkap MZ di rumahnya.

“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah. Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.

Pemerkosaan itu dilakukan didapur rumah. Korban tak berdaya. Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus itu ke perangkat desa. Ditemani aparatur desa pula, korban melapor ke Mapolres Aceh Utara.

“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.

Selain itu, tim pemulihan psikologis juga mendampingi korban. “Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai...

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan...

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

PT Pupuk Iskandar Muda Sumbangkan 34 Kantong Darah untuk PMI Aceh Utara

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama...