PolhukamTok, Kepala Desa dan Bendahara Ujung Pacu 4 Bulan Penjara, Korupsi Dana...

Tok, Kepala Desa dan Bendahara Ujung Pacu 4 Bulan Penjara, Korupsi Dana Desa

LHOKSEUMAWE –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi dana desa di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (15/4/2021).

Keduanya yaitu Kepala Desa dan Bendaharanya, Muslem Hasballah dan Edi Saputra, yang menjabat tahun 2019 lalu.

Vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati, dan dihadiri jaksa penuntut umum Saifuddin. Kedua terdakwa Edi Saputra dan Muslem Hasballah menyaksikan sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe.

Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar  pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara masing-masing empat tahun, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subside dua bulan penjara. Keduanya wajib membayar kerugian keuangan negara secara tanggungrenteng atau bersama-sama sebesar Rp 317 juta. Jika tidak membayar kerugian negara maka ditambah hukuman penjara masing-masing tujuh bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, dihubungi per telepon, menyebutkan dirinya belum bersikap atas putusan majelis hakim itu. “Nanti kita pikir-pikir dulu,” sebutnya.

Sedangkan pengacara kedua terdakwa, Mustafa M Zein, menyatakan akan diskusi dengan kliennya untuk melakukan langkah hukum berikutnya. “Saya pikir-pikir dan diskusikan dulu dengan klien,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Lhokseumawe menahan kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Keduanya lalu ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...