LHOKSEUMAWE – Tim adan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh telah menyelesaikan audit investigasi kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020. Uniknya, kasus yang diduga fiktif ini dilaporkan BPKP dengan kerugian negara Rp 4,9 miliar lebih atau senilai pagu anggaran untuk proyek tersebut tahun 2020.
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, dihubungi per telepon, Rabu (24/3/2021) menyebutkan tim audit telah merampungkan pekerjaannya dan menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar atau proyek fiktif.
“Sekarang kita sudah kirim hasil audit ke BPKP Pusat di Jakarta untuk proses quality assurance (QA). Setelah QA selesai, barulah kita serahkan hasil audit ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” Kkata Indra.
Dia menyebutkan, hasil audit itu setelah QA biasanya tetap sama. “Hasil hitungan tim audit kerugiannya Rp 4,9 miliar. Namun baru bisa kita sampaikan ke penyidik setelah QA. Biasanya tidak ada perbedaan setelah atau sebelum QA. Kita intensif komunikasi dengan tim QA BPKP Pusat,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan selesainya audit investigasi itu, maka tidak ada keraguan bagi penyidik untuk memproses kasus itu apakah masuk dalam tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara atau tidak.
“Secepatnya kami kirimkan ke penyidik Kejari Lhokseumawe,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020 diduga fiktif. Proyek itu menghubungkan Kandang ke Meuraksa, Kota Lhokseumawe.
|KCM

Subscribe to my channel

