Categories: News

Usia ke-42 tahun, RSUDZA Bisa Apa?

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah berharap agar Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mampu menghadapi berbagai tantangan dan dinamika seiring usianya yang telah mencapai 42 tahun.

Hal itu disampaikan Taqwallah saat menghadiri “Tasyakur Hari Jadi yang ke- 42 tahun RSUD dr. Zainoel Abidin di Auditorium rumah sakit tersebut, Senin 22/2/2021.

“Selamat hari jadi ke 42 tahun. Semoga semua tantangan operasional terutama dari sisi pelayanan bisa dilalui,” ujar Taqwallah dalam sambutannya pada acara tersebut.

Taqwallah mengatakan, selama 42 tahun keberadaan rumah sakit tersebut, berbagai dinamika telah terjadi. Begitupun tantangan kerja disebut akan terus ada dan senantiasa membutuhkan kesiapan manajemen rumah sakit dalam menghadapinya.

Di antara tantangan besar yang harus mampu dihadapi rumah sakit, lanjut Taqwallah, adalah memastikan para dokter benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Selain keahlian medis, para dokter juga diminta mampu memberikan penjelasan kepada pasien terkait informasi kesehatan yang ingin diketahui pasien.

“Dokter harus bisa menjelaskan hasil diagnosa pasien dengan bahasa yang mampu dipahami pasien,” kata Taqwallah.

Tantangan lainnya yang harus dilewati rumah sakit, kata Taqwallah, adalah harus mampu mandiri secara keuangan. Hal itu mengingat dana Otsus Aceh yang akan berakhir.

Selain itu, Taqwallah juga berpesan agar jajaran petinggi rumah sakit tersebut mampu bekerja secara kolektif dan komprehensif dalam menghadapi berbagai tantangan.

Seperti diketahui, RSUDZA yang terletak di Jl. Tgk. Daud Beureueh No. 108 Banda Aceh adalah salah satu instansi pelayanan publik yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat khususnya pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
Lebih dari itu RSUDZA adalah rumah Pemerintah Aceh yang menjadi rumah sakit rujukan utama di Aceh.

Rumah sakit ini berdiri pada tanggal 22 Februari 1979 atas dasar Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 551/ Menkes/ SK/2F/1979 yang menetapkan RSU dr. Zainoel Abidin sebagai rumah sakit kelas C.

Selanjutnya dengan SK Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 445/173/1979 tanggal 7 Mei 1979 Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Zainoel Abidin ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin.

Sejak saat itu, RSUDZA terus berbenah dan meningkat berbagai fasilitas dan pelayanan sehingga kini rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit kelas A.

|RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pembebasan Lahan untuk Huntap Penyintas Banjir Aceh Utara Dibebankan ke APBD

LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21 lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap)…

3 hours ago

Waspada Penipuan Atasnama Bupati Aceh Timur, Modus Salah Transfer Uang

IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…

4 hours ago

Kapan Pantai Jagu Lhokseumawe Dibenahi Pemerintah?

LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…

5 hours ago

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…

24 hours ago

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…

1 day ago

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…

1 day ago

This website uses cookies.