PolhukamKejari Lhokseumawe Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Batu Gajah

Kejari Lhokseumawe Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Batu Gajah

LHOKSEUMAWE– Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis SH akhirnya buka suara hasil penyelidikan sementara terkait dugaan proyek fiktif Batu Gajah Cunda-Meuraksa tahun 2020 dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Lancang Garam, Rabu (27/1/2021).

Mukhlis mengungkapkan berdasarkan hasil pra ekspose yang digelar hari itu, sudah ditemukan sejumlah pelanggaran hukum secara administrasi. Namun untuk mengungkap ada indikasi korupsi, pihaknya membutuhkan proses lanjutan.

“Tadi baru selesai kita gelar pra ekspose terkait perkara tersebut, kita temukan ada beberapa pelanggaran secara administrasi. Oleh sebab itu kasus ini akan tetap akan kita lanjutkan,” ungkap Mukhlis.

Untuk menindaklanjuti hasil pra ekspose tersebut akan segera mengumpulkan data yang belum lengkap, dan memanggil sejumlah pihak termasuk kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe Safaruddin.

Apalagi ada beberapa keterangan sebelumnya dari para pihak saling bertentangan, termasuk keterangan dari Kepala Dinas PUPR yang mengatakan proyek tersebut tidak fiktif. “Semua keterangan itu harus kita dalami,” katanya lagi.

Bahkan untuk memperkuat hasil pemeriksaan yang dilakukan, dirinya telah memerintahkan jajaran segera menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh dan meminta lembaga tersebut untuk melakukan audit investigasi.

“Walau sebenarnya, BPK telah melakukan audit secara umum termasuk proyek itu, namun kita minta untuk dilakukan audit lebih detail dan mendalam, kenapa kami pilih BPK? karena lembaga itu berkompeten dalam melakukan pemeriksaan, walau lembaga lain bisa juga,” tegasnya lagi.

Ia juga telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan perkara. Apalagi dalam kasus ini banyak sekali pesan yang masuk ke dirinya agar kasus ini tetap diproses.

“Masyarakat jangan cemas, karena kami akan tetap melakukan pemeriksaan sampai tuntas. Kalaupun nanti akan dihentikan atau berlanjut pastinya akan kami beberkan kenapa harus secara yuridis, bukan atas keinginan sendiri,” tegasnya lagi.

Sementara itu sebelumnya dikabarkan, proyek batu gajah pengaman pantai Cunda-Meuraksa sepanjang 123 meter tahun 2020 di kawasan pantai kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua , Kota Lhokseumawe diduga fiktif.

Indikasi itu diduga kuat, karena proyek bersumber dari dana Otsus 2020 tersebut telah dikerjakan rekanan PT Putra Perkasa Aceh (PPA) tahun 2019 lalu. Sedangkan ditahun 2020 lalu hanya dilakukan pembayaran senilai Rp 4,8 miliar.

Sementara itu dalam pertemuan dengan pimpinan DPRK Lhoseumawe dan Komisi C pada Senin 18 Januari lalu , Kepala Dinas PUPR Safaruddin memaparkan proyek tersebut tidak fiktif, karena ada bukti volume yang dikerjakan di lapangan.
Kemudian, pimpinan DPRK serta komisi C juga sepakat dengan hasil pertemuan tersebut bahwa proyek tersebut juga tidak fiktif.

Kemudian pada Kamis 22 Januari lalu PT Putra Perkasa Aceh telah mengembalikan dana proyek tahun 2020 ke kas daerah Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,2 miliar lebih.

|WAK|DI|

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; Bulog Tolong Serap Jagung Petani Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Langkah Hukum Disiapkan, PWI Lhokseumawe Laporkan Dua Oknum TNI Terkait Dugaan Penganiayaan Wartawan

LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe menegaskan akan menempuh...

Sepekan Menahan Nyeri, BPJS Turun Tangan: Pasien Patah Tulang Akhirnya Dirujuk ke RS Kesrem

LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun...

ACE INN by Calandra Hadir di Banda Aceh, Hotel Budget Baru dengan Konsep Modern dan Harga Bersahabat

BANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan...

Haiqal Terjatuh di Tengah Kericuhan, Danramil Tanah Luas: Tak Ada TNI yang Memukul

ACEH UTARA – Insiden yang menimpa Haiqal saat pertandingan turnamen...