Lhoksukon- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan Sulaiman (38) Keuchik Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (6/1/2020) tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017.
Kini tersangka sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa yang diperuntukan untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan juga kegiatan lainnya. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepetingan pribadi tersangka.
“Kasus ini sudah berlarut kurang lebih lima tahun lalu, namun tidak ada itikat baik dari tersangka. Meskpiun ada niat baik untuk mengembalikan. Tapi proses hukum tetap berjalan untuk menebus kesalahan dilakukannya,” kata Pipuk.
Pipuk menyebutkan awal tahun 2020, Sulaiman diperikasa sebagai saksi untuk dimintai keterangan Kemudian penyidik menggelar perkara dengan hasil menetapkan Sulaiman sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup.
“Hasil pemeriksaan, tersangka meminjam uang itu dari Bendahara untuk kepentingan pribadi secara bertahap. Seharusnya, uang tesebut diperuntukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Namun tak kunjung didirikan karena uang tersebut sudah dipakai tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Kajari menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum yaitu Wahyudi Kuoso dan Juliadi Lingga. Sedangkan pemeriksaan lanjutan akan kita lakukan setelah dia menunjuk penasihat hukumnya.
Kepada tersangka penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
|RI|AT
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.