ACEH UTARA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara menyatakan tidak tersedia anggaran untuk membayar honor guru dengan sebutan “Lillahitaala” di kabupaten itu. Termasuk tidak tersedia anggaran untuk penambahan gaji guru honorer sebesar Rp 300.000 per bulan.
“Sampai sejauh ini belum ada Kuota peningkatan honor untuk guru honorer. Pemerintah belum mengalokasikan untuk itu,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara, Muridho, via pesan singkat, Rabu (25/11/2020).
Untuk guru “Lillahitaala” sambungnya, hingga hari ini, belum ada tersedia honor per bulan atau honor murni. “Belum juga ada peningkatan status menjadi guru kontrak mereka. Sampai hari ini belum ada alokasi buat itu dari pemerintah daerah,” katanya.
Saat ini, sambung Muridho, yang tersedia hanya kuota untuk guru honorer menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Itu PPP3 ada Insyaallah untuk tahun 2021. Ada juga formasi CPNS. Disitu mereka bisa berkompetisi untuk menjadi PPPK dan CPNS. Hanya itu saja yang tersedia tahun depan,” terangnya.
Dia menyebutkan, tidak tersedia anggaran khusus untuk penambahan honor guru itu. “Kemampuan keuangan pemerintah daerah terbatas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali, dihubungi per telepon tidak menjawab panggilan. Pesan singkat yang dikirimkan untuk menanyakan upaya DPRD menambah honor guru pun belum dijawab hingga berita ini disiarkan.
Sebelumnya diberitakan guru dengan status “Lillahitaala” di Aceh Utara bahkan tidak bergaji. Sedangkan guru dengan status honor daerah hanya digaji Rp 300.000 per bulan. Saat ini, dari data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Aceh Utara memiliki 11.857 orang.
|KCM

Subscribe to my channel

