ACEH UTARA – Puluhan nelayan dari sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara berdemonstrasi di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa (24/11/2020). Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghentikan aksi nelayan besar dan pengusaha yang menggunakan pukat trawl dalam mengkap ikan di kabupaten itu.
Bahkan, 22 Oktober 2020, lalu, organisasi panglima laot dari delapan kecamatan telah menyurati Bupati Aceh Utara, Muhamad Thaib, untuk menindaktegas pukat trawl di wilayah itu. Pasalnya, pukat trawl dilarang beroperasi di Indonesia sesuai dengan UU No 7/2016 tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan serta Peraturan Menteri Kelautan RI No 02/Permen KP/2015 tentang larangan alat penangkap ikat pukat trawl dan pukat tarik.
“Habis ikat kita Pak Wakil Bupati. Sampai ke anak cucu ikan habis sudah ditangkap dengan trawl. Kalau pemerintah tidak mampu, maka jangan salahkan kami nelayan yang beraksi. Kapal trawl kami bakar, orangnya kami selamatkan,” sebut orator Mansur.
Dia berharap, pemerintah cepat bertindak. Sehingga nelayan kecil mudah menangkap ikan.
“Kami nelayan kecil ini menangkap ikan dari hari ke hari. Hari ini kita dapat, kita jual buat belanja. Kalau trawl beroperasi, ikan tak ada lagi. Habis sudah laut kita,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf akrab disapa Sidom Peng, yang menerima pendemo menyebutkan pemerintah akan bertindak tegas. Dirinya sudah mengintruksikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk melakukan langkah penertiban pukat trawl di wilayah perairan Aceh Utara.
“Kami minta waktu seminggu untuk menindaklanjuti keluhan nelayan ini,” pungkasnya.
Setelah mendengar janji Fauzi Yusuf, nelayan membubarkan diri dengan tertib. Aksi itu juga dikawal puluhan polisi dari Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
|KCM

Subscribe to my channel

