ACEH UTARA – Seorang ayah berinisial R (48) membakar anak kandungnya sendiri berinisial A (4) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (17/11/2020).
Kani Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Aceh Utara, Bripka Ariandi, dalam siaran persnya, menyebutkan, anak itu dibakar dengan bara api dari daun kelapa kering.
“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya. Pelaku sudah ditangkap, sekarang di tahan di Mapolres Aceh Utara,” kata Bripka Ariandi.
Dia menyebutkan, kasus itu dilaporkan oleh nenek dan ibu korban ke Mapolsek Langkahan. Seterusnya tim Polsek melaporkan ke Polres dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Aceh Timur.
Dia prihatin, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yaitu tuna wicara alias bisu. Untuk menangani kasus ini, penyidik meminta bantuan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara.
“Ibu dan anaknya tuna wicara. Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ungkapnya.
Dari hasil visum, korban mengalami luka bakar bagian wajah, leher dan badan. Luka bekas sundut rokok di bagian kaki.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban,” pungkasnya.
|RI|KCM
Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…
ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
This website uses cookies.