ParlemenAtasnama Lembaga DPRD Lhokseumawe, Kami Tolak UU Omnibus Law

Atasnama Lembaga DPRD Lhokseumawe, Kami Tolak UU Omnibus Law

LHOKSEUMAWE – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai kampus melakukan aksi penolakan  aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD  Lhokseumawe, Kamis (8/10/2020).

Koordinator Lapangan, Jamaluddin mengatakan ada dua tuntutan yang diajukan dalam aksi yakni mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah untuk pengganti undang- undang (Perppu) untuk cabut omnibus law cipta lapangan kerja dan mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal di Omnibus Law cipta lapangan kerja yang kontroversial.

Dalam orasi mereka juga mendesak DPRD Lhokseumawe juga harus menolak UU tersebut yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga meminta agar petisi tersebut untuk ditanda tangani dan kemudian diserahkan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“Kita juga mendesak ketika diserahkan nanti DPRD Lhokseumawe harus mempublikasikan di media,” kata Jalaluddin.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menyampaikan didepan para aksi pihaknya secara lembaga mendukung dan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita sangat mengapresiasi dengan aksi yang disampaikan adik-adik kami (mahasiswa) yang merugikan para buruh dan kita juga akan segera mengirim petisi-petisi yang disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat,”katanya.

Dia menyebutkan, atas nama lembaga DPRD Lhokseumawe, maka UU Omnibus Law itu ditolak. “Kami atasnama lembaga DPRD Lhokseumawe menolak undang-undang itu. Kita sama dengan adik-adik mahasiswa, sama-sama merasa itu UU merugikan,” katanya.

Ismail mengatakan pihaknya juga akan terus memantau terkait baru disahnya UU UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah pusat juga harus melihat di Aceh juga ada UUPA dan sehingga dengan disahnya UU tersebut kekhususan Aceh satu persatu terabaikan.

“Kita berharap kepada DPRA untuk segera membuat qanun-qanun (peraturan daerah) melindugi terkait dengan buruh yang ada di Aceh. Ketika nasional tak bisa melindungi buruh, maka kita di Aceh ada peraturan daerah yang akan melindungi buruh,”pungkasnya.

Mendengar jawaban itu, mahasiswa berteriak girang. Setelah itu baru membubakarkan diri. Sebelumnya sejak pagi mereka menguasai gedung DPRD Lhokseumawe.

|kcm

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...