ACEH UTARA – Tim Polres Aceh Utara menangkap Jafrizal, (25) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur atas kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk pembangunan pesantren.
Kapolsek Cot Girek, Aceh Utara, Ipda Suherman, dihubungi per telepon, Rabu (7/10/2020), meyebutkan pria itu ditangkap oleh masyarakat di Desa Trieng, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Pasalnya, pria ini meminta sumbangan dengan amplop bertuliskan Dayah Bustanul Hidayatillah di Kabupaten Aceh Timur.
“Dia ini bukan santri dari pesantren itu. Dulu, bulan Juli 2020 pernah ditangkap di Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur. Lalu dibuat surat agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Ternyata dia berpindah operasi dari Aceh Timur ke Aceh Utara,” kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Jafrizal mengaku mulai meminta sumbangan sejak 13 September 2020 di Aceh Utara. Selama itu, uang yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 9 juta.
“Uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi. Kita perihatin atas kejadian ini. Dia kini dititipkan pada tahanan Polres Aceh Utara, berkas penyidikannya terus kita lengkapi untuk segera kita limpahkan ke jaksa,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…
BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…
#Aceh Timur Instansi Pertama di Provinsi Aceh yang Memperoleh Rekomendasi BKN JAKARTA – Bupati Aceh Timur…
Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menerima kunjungan Komisaris PT…
Samosir– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Tanggung…
This website uses cookies.