LANGSA- Tim Polres Langsa menangkap dua pria berinisial SY (44) warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dan RS (37) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, 16 September 2020.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo, dalam siaran persnya, Jumat (17/9/2020) menyebutkan, keduanya membobol empat toko di Kota Langsa. Penangkapan dilakukan di Pasar Ikan, Desa Blang Seunibong, Kota Langsa.
“Kita tangkap saat RS ini berjualan. Mereka membobol toko dengan obeng lalu menguras barang berharga dan uang tunai. Kerugian masing-masing toko itu bervariasi mulai Rp 3 juta hingga Rp 70 juta,” kata Arief.
Dia menyebutkan, hasil introgasi, kedua pria itu menggunakan uang hasil curian untuk membeli sabu-sabu dan digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, sisa uang tersebut hanya Rp 4 juta yang disita sebagai barang bukti.
“Barang bukti lainnya, obeng dan satu sepeda motor serta pakaian yang mereka gunakan saat beraksi,” terang Arief.
Aksi pencurian itu dilakukan sejak akhir Juli hingga 16 September 2020. “Kami imbau pedagang memasang kamera pengawas, sehingga begitu ada kejadian pencurian seperti ini kita mudah melakukan penangkapan,” pungkas Arief.
|KCM

Subscribe to my channel

