Categories: News

Tepergok Mesum, Seorang Wanita Diarak Tanpa Pakai Baju dan Dinikahkan

PADANG, – Seorang wanita yang diduga melakukan mesum diarak warga di Pasaman, Sumatera Barat. Aksi tersebut direkam warga dan kemudian videonya beredar luas di media sosial. Awalnya video itu sempat muncul di YouTube, kemudian menghilang. Namun, video yang berdurasi 30 detik itu sudah menyebar di grup-grup WhatsApp. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita yang diarak warga tanpa pakai baju dan hanya menggunakan celana untuk menutupi tubuhnya. Puluhan warga termasuk anak-anak ikut mengarak wanita tersebut yang peristiwanya terjadi pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di Pasaman pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. “Peristiwanya di Pasaman pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB. Warga menggerebek pasangan mesum dan kemudian wanitanya diarak di jalan,” kata Stefanus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020). Stefanus mengatakan, kasus mesum tersebut sudah diselesaikan oleh ninik mamak setempat dengan menikahkan pasangan mesum tersebut. Sebelumnya, menurut Stefanus, warga juga sudah memergoki wanita tersebut berbuat mesum pada Maret 2020. “Dulu pernah dipergoki warga. Sudah dikasih peringatan, tapi kemudian ketahuan lagi sehingga warga mengaraknya di jalan. Tapi, sekarang sudah diselesaikan oleh ninik mamak dan dinikahkan,” jelas Stefanus.

Namun, mengenai dugaan ada unsur pidana, menurut Stefanus, polisi sedang melakukan penyelidikan, termasuk kepada warga yang mengarak wanita itu dan menyebarkan videonya. “Sekarang sedang diselidiki polisi. Apa ada unsur pidananya atau tidak, saat ini, untuk laporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan belum ada,” jelas Stefanus.

|KOMPAS.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks, Tekankan Analisa Hukum Sesuai Kode Etik Advokat

ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur…

7 hours ago

Pembebasan Lahan untuk Huntap Penyintas Banjir Aceh Utara Dibebankan ke APBD

LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21 lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap)…

14 hours ago

Waspada Penipuan Atasnama Bupati Aceh Timur, Modus Salah Transfer Uang

IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…

16 hours ago

Kapan Pantai Jagu Lhokseumawe Dibenahi Pemerintah?

LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…

16 hours ago

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…

1 day ago

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…

2 days ago

This website uses cookies.