ACEH UTARA– Penyidik Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial I (58) yang memperkosa anak tirinya selama empat tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika perilakunya dibocorkan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, dihubungi per telepon, Sabtu (5/9/2020) menyebutkan, korban merupakan anak tiri pelaku dan pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2017.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban berinisial K (14) adalah anak tiri dari isteri ke empat pelaku,” katanya.
Perilaku buruk itu dialami korban sejak dia duduk dibangku kelas tiga sekolah dasar. Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.
Lalu keluarga melaporkan ke polisi dan mengambil visum et repertum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei – Agustsu 2020,” katanya.
Pelaku bahkan mengancam menceraikan ibu korban jika kasus itu terungkap ke publik.
Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
|KCM
ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur…
LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21 lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap)…
IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…
LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
This website uses cookies.