ACEH UTARA– Penyidik Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial I (58) yang memperkosa anak tirinya selama empat tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika perilakunya dibocorkan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, dihubungi per telepon, Sabtu (5/9/2020) menyebutkan, korban merupakan anak tiri pelaku dan pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2017.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban berinisial K (14) adalah anak tiri dari isteri ke empat pelaku,” katanya.
Perilaku buruk itu dialami korban sejak dia duduk dibangku kelas tiga sekolah dasar. Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.
Lalu keluarga melaporkan ke polisi dan mengambil visum et repertum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei – Agustsu 2020,” katanya.
Pelaku bahkan mengancam menceraikan ibu korban jika kasus itu terungkap ke publik.
Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
|KCM
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…
This website uses cookies.