LHOKSEUMAWE | DPRK Lhokseumawe mengagendakan pemanggilan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk membahas ganti rugi bangunan yang terkena dampak pembangunan jalan pinggir laut Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus, Rabu (2/9/2020) menyebutkan surat untuk wali kota sudah dikirimkan. Dalam salinan surat tersebut diagendakan pertemuan berlangsung pukul 10.00 WIB, di ruang rapat gabungan komisi DPRK Lhokseumawe.
Sebelumnya warga mengeluh dan melaporkan Suaidi terkait ganti rugi bangunan ke DPRK Lhokseumawe. Biaya ganti rugi untuk program Kotaku itu dinilai tidak pantas. Terlalu kecil dan merugikan masyarakat.
Sementara Sekda Lhokseumawe, T Adnan dihubungi via aplikasi Whatsapp tidak menjawab konfirmasi berita ini. Pesan yang dikirimkan hanya dibaca saja. |RIL
ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT…
Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama dengan…
Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri Karyawan Pupuk Indonesia (PIKA PI) Group…
Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan hitungan, seperti halnya di bangku kuliah.…
Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tak bisa menyembunyikan…
This website uses cookies.