LHOKSEUMAWE | DPRK Lhokseumawe mengagendakan pemanggilan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk membahas ganti rugi bangunan yang terkena dampak pembangunan jalan pinggir laut Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus, Rabu (2/9/2020) menyebutkan surat untuk wali kota sudah dikirimkan. Dalam salinan surat tersebut diagendakan pertemuan berlangsung pukul 10.00 WIB, di ruang rapat gabungan komisi DPRK Lhokseumawe.
Sebelumnya warga mengeluh dan melaporkan Suaidi terkait ganti rugi bangunan ke DPRK Lhokseumawe. Biaya ganti rugi untuk program Kotaku itu dinilai tidak pantas. Terlalu kecil dan merugikan masyarakat.
Sementara Sekda Lhokseumawe, T Adnan dihubungi via aplikasi Whatsapp tidak menjawab konfirmasi berita ini. Pesan yang dikirimkan hanya dibaca saja. |RIL
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
This website uses cookies.