LANGSA– Tim terserse narkoba Polres Langsa, Aceh, menangkap SMF (33) dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Langsa.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0.50 gram, handphone dan sepeda motor. Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, dihubungi per telepon, Selasa (25/8/2020) menyebutkan, penangkapan itu dilakukan di jalan Desa Jawa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Laporan masyarakat di sana kerap terjadi jual-beli sabu-sabu. Maka kita bergerak ke sana, dan menemukan dokter umum itu,” kata Iptu Wijaya.
Dia menyebutkan saat ditangkap tersangka baru saja membeli sabu-sabu beriniaial A seharga Rp 250.000. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli untuk konsumsi pribadi.
Sedangkan tersangka A sebagai penjual barang haram itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa. “Dokter itu kini ditahan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan tersangka A masuk dalam DPO. Kami imbau untuk menyerahkan diri saja. Kalau tidak, maka kita cari sampai ketemu,” pungkasnya.
|KCM
PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…
BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…
Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…
ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…
LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…
This website uses cookies.