LANGSA– Tim terserse narkoba Polres Langsa, Aceh, menangkap SMF (33) dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Langsa.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0.50 gram, handphone dan sepeda motor. Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, dihubungi per telepon, Selasa (25/8/2020) menyebutkan, penangkapan itu dilakukan di jalan Desa Jawa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Laporan masyarakat di sana kerap terjadi jual-beli sabu-sabu. Maka kita bergerak ke sana, dan menemukan dokter umum itu,” kata Iptu Wijaya.
Dia menyebutkan saat ditangkap tersangka baru saja membeli sabu-sabu beriniaial A seharga Rp 250.000. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli untuk konsumsi pribadi.
Sedangkan tersangka A sebagai penjual barang haram itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa. “Dokter itu kini ditahan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan tersangka A masuk dalam DPO. Kami imbau untuk menyerahkan diri saja. Kalau tidak, maka kita cari sampai ketemu,” pungkasnya.
|KCM
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
This website uses cookies.