LANGSA– Tim terserse narkoba Polres Langsa, Aceh, menangkap SMF (33) dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Langsa.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0.50 gram, handphone dan sepeda motor. Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, dihubungi per telepon, Selasa (25/8/2020) menyebutkan, penangkapan itu dilakukan di jalan Desa Jawa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Laporan masyarakat di sana kerap terjadi jual-beli sabu-sabu. Maka kita bergerak ke sana, dan menemukan dokter umum itu,” kata Iptu Wijaya.
Dia menyebutkan saat ditangkap tersangka baru saja membeli sabu-sabu beriniaial A seharga Rp 250.000. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli untuk konsumsi pribadi.
Sedangkan tersangka A sebagai penjual barang haram itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa. “Dokter itu kini ditahan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan tersangka A masuk dalam DPO. Kami imbau untuk menyerahkan diri saja. Kalau tidak, maka kita cari sampai ketemu,” pungkasnya.
|KCM
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Aparat…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melantik dan mengambil…
Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air laut dengan hembusan angin tipis-tipis menimbulkan…
Kawasan Danau Toba terus berkembang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Seiring meningkatnya kunjungan…
This website uses cookies.