NewsPengembangan Kasus Ganja Kakek di Seunuddon, Pria Asal Lhokseumawe Ditangkap

Pengembangan Kasus Ganja Kakek di Seunuddon, Pria Asal Lhokseumawe Ditangkap

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria 35 tahun berinisial Z warga Gampong Tempok Tengoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (2/7/2020) pukul 5.00 pagi.

Kasusnya, pria tersebut ikut terseret perkara yang menjerat tersangka MA, 60 tahun yang sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan 2,8 kg ganja di Gampong Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menuturkan jika tersangka Z ditangkap berkat pengembangan kasus dari tersangka MA.

“Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya,” ujar AKP M Daud.

Z sempat melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara.

“Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu dikamar rumahnya,” pungkas AKP M Daud.

|TI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai...

Pupuk Indonesia Edukasi Pemupukan Berimbang Kepada Petani Wanita dan Petani Cilik di Muara Enim

Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat...

KJE FC Kampiun Liga Eksekutif JPFC VIII, Taklukkan PS Bank Indonesia Lewat Penalti Azril Nabawi

LHOKSEUMAWE – Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan...

Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Digaji, Pengamat ; Cermin Kegagalan Sistemik Fiskal Daerah

LHOKSEUMAWE- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh...

Curhat Pelajar yang Diinjak-injak Seorang Gadis ke Bupati Aceh Timur, Ingin Pindah Sekolah

IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi...