Categories: News

Parah, Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur, berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu. Ada enam tersangka yang berhasil diamankan, tiga diantaranya merupakan masih anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Arys Purwoko, melalui keterangan tertulis mengatakan, penangkapan itu dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Masing-masing pelaku berinisial AN, 15 tahun, SA, 16 tahun, Rz, 16 tahun, MT, 35 tahun, AM, 34 tahun, NS, 34 tahun, semuanya merupakan warga Desa Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Dwi Arys Purwoko, Jumat, 12 Juni 2020.
Dwi Arys Purwoko menambahkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah berinisial AN, SA dan RZ, kala itu mereka berbelanja di sebuah warung di kawasan Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, pada Senin, 8 Juni 2020.
Saat itu mereka membeli gorengan dengan nilai sebesar Rp 5 ribu dan membayar dengan menggunakan uang lembaran Rp 50 ribu, sehingga dikembalikan sebesar Rp 45 ribu dan pelaku langsung pergi.
“Kemudian pemilik warung tadi melihat uang tersebut dan ternyata palsu, sehingga berusaha mencari pelaku yang berada di sekitar warungnya, namun sudah duluan pergi dengan menggunakan sepeda motor,” tutur Dwi Arys Purwoko.
Tambahnya, saat ingin pulang ke wilayah Aceh Utara, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku habis minyak dan lokasinya tidak jauh dari warung korban dan langsung menghampiri ketiga pelaku itu, sehingga mereka mengakui perbuatannya.
Sehingga pelaku dan barang bukti langsung dilaporkan ke Polsek Simpang Ulim dan kemudian kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur, untuk dilakukan pengembangan.
Uang palsu tersebut diperoleh dari MT dan pada Selasa, 9 Juni 2020, petgas berhasil mengamankannya. Pengakuan MT, uang itu diperoleh dari AM dan juga berhasil diamankan bersama dengan NS.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap HS, warga Desa Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan pengakuan AM, uang tersebut merupakan milik HS,” kata Dwi Arys Purwoko.

|TG

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…

4 hours ago

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…

24 hours ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

3 days ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

3 days ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

4 days ago

This website uses cookies.