NewsWartawan Antara Korban Pengeroyokan Berharap Keadilan

Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Berharap Keadilan

MEULABOH | Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang merupakan korban pengeroyokan berharap agar majelis memutus vonis perkara yang ia alami dengan pertimbangan rasa keadilan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara masing-masing kepada empat terdakwa pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.

Keempat terdakwa, yakni Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim.

“Apabila nanti hakim memutus sesuai tuntutan atau bahkan lebih ringan dari tuntutan, saya khawatir ke depan akan kembali terulang hal yang sama. Karena dengan tuntutan yang ringan tersebut sama sekali tidak ada efek jera bagi para pelaku,” kata Teuku Dedi Iskandar dalam siaran persnya, diterima Bakata.net, siang ini.

Menurut Dedi, kejadian kekerasan kepada wartawan termasuk dirinya sebagai korban, sudah mengancam kebebasan pers dan berpendapat, dan juga proses demokratisasi di Kabupaten Aceh Barat.

Dengan tuntutan ringan kepada keempat terdakwa, kata dia, maka hal tersebut juga dikhawatirkan akan menjdi preseden buruk ke depan.

Ia juga mencontohkan, perkara ini belum diputuskan oleh majelis hakim, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang di Aceh yakni seperti yang terjadi di Kota Subulusalam, pada Ahad (31/5/2020) lalu.

“Selain berharap, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya tidak semata adil bagi pelaku, tetapi juga adil bagi saya selaku korban dan masyarakat. Serta memperhatikan kepentingan kebebasan pers, pendapat dan proses demokratisasi di Aceh Barat, umumnya Aceh,”.

Selanjutnya Dedi sangat berharap hakim nantinya benar benar memutus atas dasar hukum dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa bukan atas dasar intervensi intervensi pihak tertentu, apalagi karena “sesuatu hal” di luar hukum.

Ia juga khawatir, apabila para keempat terdakwa divonis ringan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang pernah ia alami bisa saja dialami oleh pekerja pers lainnya di Aceh Barat termasuk di Aceh, tutupnya.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...