LANGSA– Penyidik Polres Langsa, Aceh, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Nurita asal Desa Seunebok Punti, Kecamatan Mayak Payed, Aceh Timur. Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan temuan mayat wanita yang membusuk di parit dan semak-semak Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, 10 Desember 2019 lalu.
Kedua pelaku ditangkap yaitu SU (37) dan pasangannya IW (40) warga Desa Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) menyebutkan pasangan suami dan istri itu ditangkap Desa Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Pembunuhan dilakukan dengan cara menikam korban sebanyak empat kali di dada dan leher. Kapolres menyebutkan, IW dan korban saling kenal. Motifnya mengambil gelang, kalung dan emas milik korban.
“Awalnya IW menghubungi korban dan menyatakan akan ada pria membokingnya. Lalu mereka ketemu dan menaiki sepeda motor. Setiba di lokasi kejadian, suaminya sudah menunggu. IW memukul korban dengan kayu yang telah disiapkan hingga terduduk,” kata Kapolres.
Setelah itu, IW ingin memastikan korban mati, sehingga suaminya menikam hingga empat kali. Setelah dipastikan tak bernyawa, keduanya membawa mayat korban lalu menggali lubang di parit dan ditimbun.
“Ini pembunuhan berencana, sudah dipersiapkan semua oleh pelaku,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita yaitu pisau yang digunakan menusuk korban, dan 10 gram emas. “Keduanya kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

