LHOKSUKON – Kesulitan mendapat untung dari hasil berjualan ikan, lelaki berusia 45 tahun berinisial SA alias Apayin tukar strategi untuk mencari uang, dirinya kembali berbisnis narkoba dengan berjualan sabu.
Namun apes, pada Rabu malam (23/5/2020), Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara datang menggerebek rumahnya di Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan 3 paket sabu seberat 0,45 gram dan sebuah timbangan digital sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika tersangka sudah menjadi target operasi pihaknya.
“Tersangka ini merupakan residivis, bebas 2 tahun lalu, sebelumnya pernah ditangkap dan divonis 5 tahun penjara dalam perkara ganja,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku begitu bebas dari penjara sempat bekerja dengan berjualan ikan, namun mengaku kesulitan meraih untung karena butuh uang untuk membangun rumah, hingga nekat kembali berbisnis narkoba.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini telah diamankan dirutan Polres Aceh Utara.
|RI|NAUV
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…
Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…
M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…
This website uses cookies.