Categories: News

Setelah Ditutup Walikota, Ramai-ramai Kafe Terapkan Protokol Pencegahan Corona

LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menutup empat kafe yang melanggar intruksi wali kota tentang protokol pencegahan penyebaran virus corona pada sektor usaha empat hari lalu.

Saat ini, ramai-ramai pemilik kafe menerapkan protokol tersebut seperti membuat jarak antar meja satu dengan meja lainnya berjarak satu sampai setengah meter, pengunjung harus mengenakan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan serta hand sanitizer.

Afdal, pengelola Taufik Kupi 2, Lhokseumawe, Senin (13/4/2020) menyebutkan, aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Lhokseumawe mendatangi seluruh warung setiap saat untuk memeriksa penerapan social distancing (pembatasan sosial).

“Saya juga ingatkan pengunjung, kalau tak ada masker, jangan duduk di warung saya. Dari pada warung saya ditutup nanti seperti empat warung lainnya itu,” kata Afdal.

Dia menyebutkan, kepatuhan pemilik kafe terhadap pencegahan penyebaran virus corona dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam memerangi virus tersebut. Sehingga Lhokseumawe dinyatakan bebas dari penyakit belum ditemukan faksinnya itu.

“Kami tidak mau izin operasional dicabut, maka kami batasi pengunjung agar sesuai protokol pencegahan corona. Apalagi Lhokseumawe satu pasien positif corona meninggal dunia. Ini untuk kebaikan bersama, walau kami harus menyisihkan banyak meja dan kursi ke gudang,” terangnya.

Pengusaha kafe lainnya, Teuku Rudi, menyebutkan hal yang sama. “Kami sejak awa intruksi dikeluarkan patuh pada pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan tim gabungan terus merazia seluruh usaha kuliner dan kafe di kota itu. “Silakan buka warung, namun patuhi intruksi wali kota dengan menerapkan protokol pencegahan corona. Ini bukan untuk kami, tapi untuk kebaikan semua masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat kafe ditutup karena tidak menerapkan protokol pencegahan corona. Mereka diminta membuat surat perjanjian dan dilarang membuka kafe sampai menyanggupi seluruh intruksi wali kota. Jika tetap membandel, izin operasional usaha akan ditutup permanen.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…

2 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

11 hours ago

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…

11 hours ago

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…

11 hours ago

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…

12 hours ago

Gunung Salak, Negeri di Atas Awan Menjadi Magnet Wisata Aceh Utara

BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri di puncak perbukitan Gunung Salak, Kecamatan…

12 hours ago

This website uses cookies.