Categories: News

Setelah Ditutup Walikota, Ramai-ramai Kafe Terapkan Protokol Pencegahan Corona

LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menutup empat kafe yang melanggar intruksi wali kota tentang protokol pencegahan penyebaran virus corona pada sektor usaha empat hari lalu.

Saat ini, ramai-ramai pemilik kafe menerapkan protokol tersebut seperti membuat jarak antar meja satu dengan meja lainnya berjarak satu sampai setengah meter, pengunjung harus mengenakan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan serta hand sanitizer.

Afdal, pengelola Taufik Kupi 2, Lhokseumawe, Senin (13/4/2020) menyebutkan, aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Lhokseumawe mendatangi seluruh warung setiap saat untuk memeriksa penerapan social distancing (pembatasan sosial).

“Saya juga ingatkan pengunjung, kalau tak ada masker, jangan duduk di warung saya. Dari pada warung saya ditutup nanti seperti empat warung lainnya itu,” kata Afdal.

Dia menyebutkan, kepatuhan pemilik kafe terhadap pencegahan penyebaran virus corona dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam memerangi virus tersebut. Sehingga Lhokseumawe dinyatakan bebas dari penyakit belum ditemukan faksinnya itu.

“Kami tidak mau izin operasional dicabut, maka kami batasi pengunjung agar sesuai protokol pencegahan corona. Apalagi Lhokseumawe satu pasien positif corona meninggal dunia. Ini untuk kebaikan bersama, walau kami harus menyisihkan banyak meja dan kursi ke gudang,” terangnya.

Pengusaha kafe lainnya, Teuku Rudi, menyebutkan hal yang sama. “Kami sejak awa intruksi dikeluarkan patuh pada pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan tim gabungan terus merazia seluruh usaha kuliner dan kafe di kota itu. “Silakan buka warung, namun patuhi intruksi wali kota dengan menerapkan protokol pencegahan corona. Ini bukan untuk kami, tapi untuk kebaikan semua masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat kafe ditutup karena tidak menerapkan protokol pencegahan corona. Mereka diminta membuat surat perjanjian dan dilarang membuka kafe sampai menyanggupi seluruh intruksi wali kota. Jika tetap membandel, izin operasional usaha akan ditutup permanen.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

1 hour ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

20 hours ago

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…

20 hours ago

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…

20 hours ago

Viral, Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Membahayakan Murid

LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…

2 days ago

Puluhan Mahasiswa Demo Walikota Lhokseumawe, Tuntut Jadup hingga Pembayaran Gaji PPPK

LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…

2 days ago

This website uses cookies.