Categories: News

Setelah Ditutup Walikota, Ramai-ramai Kafe Terapkan Protokol Pencegahan Corona

LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menutup empat kafe yang melanggar intruksi wali kota tentang protokol pencegahan penyebaran virus corona pada sektor usaha empat hari lalu.

Saat ini, ramai-ramai pemilik kafe menerapkan protokol tersebut seperti membuat jarak antar meja satu dengan meja lainnya berjarak satu sampai setengah meter, pengunjung harus mengenakan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan serta hand sanitizer.

Afdal, pengelola Taufik Kupi 2, Lhokseumawe, Senin (13/4/2020) menyebutkan, aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Lhokseumawe mendatangi seluruh warung setiap saat untuk memeriksa penerapan social distancing (pembatasan sosial).

“Saya juga ingatkan pengunjung, kalau tak ada masker, jangan duduk di warung saya. Dari pada warung saya ditutup nanti seperti empat warung lainnya itu,” kata Afdal.

Dia menyebutkan, kepatuhan pemilik kafe terhadap pencegahan penyebaran virus corona dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam memerangi virus tersebut. Sehingga Lhokseumawe dinyatakan bebas dari penyakit belum ditemukan faksinnya itu.

“Kami tidak mau izin operasional dicabut, maka kami batasi pengunjung agar sesuai protokol pencegahan corona. Apalagi Lhokseumawe satu pasien positif corona meninggal dunia. Ini untuk kebaikan bersama, walau kami harus menyisihkan banyak meja dan kursi ke gudang,” terangnya.

Pengusaha kafe lainnya, Teuku Rudi, menyebutkan hal yang sama. “Kami sejak awa intruksi dikeluarkan patuh pada pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan tim gabungan terus merazia seluruh usaha kuliner dan kafe di kota itu. “Silakan buka warung, namun patuhi intruksi wali kota dengan menerapkan protokol pencegahan corona. Ini bukan untuk kami, tapi untuk kebaikan semua masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat kafe ditutup karena tidak menerapkan protokol pencegahan corona. Mereka diminta membuat surat perjanjian dan dilarang membuka kafe sampai menyanggupi seluruh intruksi wali kota. Jika tetap membandel, izin operasional usaha akan ditutup permanen.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…

2 days ago

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…

3 days ago

Rasakan Penganan Lokal Aceh Timur di Festival Penajoh

IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…

3 days ago

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

4 days ago

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

4 days ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

4 days ago

This website uses cookies.