NewsSetelah Ditutup Walikota, Ramai-ramai Kafe Terapkan Protokol Pencegahan Corona

Setelah Ditutup Walikota, Ramai-ramai Kafe Terapkan Protokol Pencegahan Corona

LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menutup empat kafe yang melanggar intruksi wali kota tentang protokol pencegahan penyebaran virus corona pada sektor usaha empat hari lalu.

Saat ini, ramai-ramai pemilik kafe menerapkan protokol tersebut seperti membuat jarak antar meja satu dengan meja lainnya berjarak satu sampai setengah meter, pengunjung harus mengenakan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan serta hand sanitizer.

Afdal, pengelola Taufik Kupi 2, Lhokseumawe, Senin (13/4/2020) menyebutkan, aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Lhokseumawe mendatangi seluruh warung setiap saat untuk memeriksa penerapan social distancing (pembatasan sosial).

“Saya juga ingatkan pengunjung, kalau tak ada masker, jangan duduk di warung saya. Dari pada warung saya ditutup nanti seperti empat warung lainnya itu,” kata Afdal.

Dia menyebutkan, kepatuhan pemilik kafe terhadap pencegahan penyebaran virus corona dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam memerangi virus tersebut. Sehingga Lhokseumawe dinyatakan bebas dari penyakit belum ditemukan faksinnya itu.

“Kami tidak mau izin operasional dicabut, maka kami batasi pengunjung agar sesuai protokol pencegahan corona. Apalagi Lhokseumawe satu pasien positif corona meninggal dunia. Ini untuk kebaikan bersama, walau kami harus menyisihkan banyak meja dan kursi ke gudang,” terangnya.

Pengusaha kafe lainnya, Teuku Rudi, menyebutkan hal yang sama. “Kami sejak awa intruksi dikeluarkan patuh pada pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan tim gabungan terus merazia seluruh usaha kuliner dan kafe di kota itu. “Silakan buka warung, namun patuhi intruksi wali kota dengan menerapkan protokol pencegahan corona. Ini bukan untuk kami, tapi untuk kebaikan semua masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat kafe ditutup karena tidak menerapkan protokol pencegahan corona. Mereka diminta membuat surat perjanjian dan dilarang membuka kafe sampai menyanggupi seluruh intruksi wali kota. Jika tetap membandel, izin operasional usaha akan ditutup permanen.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan...

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang...

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan...