ACEH UTARA– Penyidik Polres Aceh Utara telah memeriksa tiga saksi dalam kasus seorang nenek TU (60) memukul Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, T Bakhtiar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, dihubungi Minggu (12/4/2020) menyebutkan, ketiga saksi itu termasuk pelapor T Bakhtiar, dua lainnya warga yang melihat insiden pemukulan tersebut.
Sedangkan pelaku, TU, baru akan diperiksa, Selasa (13/4/2020) mendatang. “Pelakunya nanti kita panggil Senin. Prosesnya masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” sebut AKP Adhitya.
Dia menegaskan, penyelidikan di Polres Aceh Utara terkait pencemaran nama baik. Sedangkan tindak pidana penganiayaan dilakukan penyelidikan terpisah di Mapolsek Seunuddon, Aceh Utara.
“Jadi Polres itu hanya menyelidiki soal pencemaran nama baik sesuai laporan kepala desa itu. Polsek Seunuddon menerima laporan terpisah soal penganiayaan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan video berdurasi 35 detik beredar luas di media sosial dan aplikasi whatsapp group tentang seorang nenek memukul kepala desa. Kasus pemukulan itu berawal saat kepala desa bersama aparatur desa lainnya datang menyelesaikan sengketa tapal batas antara TU dengan tetangganya. Tiba-tiba saja insiden pemukulan terjadi.
|RIL
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…
LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…
ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…
This website uses cookies.