ACEH UTARA– Penyidik Polres Aceh Utara telah memeriksa tiga saksi dalam kasus seorang nenek TU (60) memukul Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, T Bakhtiar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, dihubungi Minggu (12/4/2020) menyebutkan, ketiga saksi itu termasuk pelapor T Bakhtiar, dua lainnya warga yang melihat insiden pemukulan tersebut.
Sedangkan pelaku, TU, baru akan diperiksa, Selasa (13/4/2020) mendatang. “Pelakunya nanti kita panggil Senin. Prosesnya masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” sebut AKP Adhitya.
Dia menegaskan, penyelidikan di Polres Aceh Utara terkait pencemaran nama baik. Sedangkan tindak pidana penganiayaan dilakukan penyelidikan terpisah di Mapolsek Seunuddon, Aceh Utara.
“Jadi Polres itu hanya menyelidiki soal pencemaran nama baik sesuai laporan kepala desa itu. Polsek Seunuddon menerima laporan terpisah soal penganiayaan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan video berdurasi 35 detik beredar luas di media sosial dan aplikasi whatsapp group tentang seorang nenek memukul kepala desa. Kasus pemukulan itu berawal saat kepala desa bersama aparatur desa lainnya datang menyelesaikan sengketa tapal batas antara TU dengan tetangganya. Tiba-tiba saja insiden pemukulan terjadi.
|RIL

Subscribe to my channel

