LHOKSEUMAWE| NP (42) pria asal Medan mengaku sebagai petugas Debt Collector diciduk oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe lantara melakukan perampasan sebuah mobil milik warga secara paksa ditengah jalan kawasan Kota Lhoskeumawe.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dikonferensi pers di Mapolres, Senin (2/3/2020) menyebutkan awal kejadian pada 18 Desember 2019 lalu. Disaat itu korban keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.
Lalu, tiba-tiba korban didatangi para Dept Collector dan mengetok pintu mobil korban. Setelah dibuka kaca pintu mobil, pelaku langsung mengatakan mobil digunakan korban mobil curian.
“Korban pun membantah itu mobil curian karena ada STNK dan BPKB, lalu korban dan pelaku cek cok mulut,”katanya.
Sambung Ahzan, mobil korban langsung diambil paksa dan langsung dibawa ke Medan. Kemudian, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Ahzan menambahkan pada 22 Desember 2010, tersangka NP ditangkap di Medan dan temannya berinisial RO berhasil melarikan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian.
Kita menghimbau bila ada masyarakat berhubungan dengan pembiayaan, jangan langsung menyerahkan kenderaannya jika ada orang mengaku sebagai petugas Debt Collector, karena mengabil paksa ditengah jalan tidak di benarkan.
Begitu juga dengan pebiayaan, tidak ada lagi , Debt Collector yang mengambil paksa mobil di jalan, Mereka boleh mengabil jika sudah ada keptusan perdata dari pengadilan.
“Jika tidak keluar keputusan silakah lapor ke polisi karena akan dimabil singkap selanjutnya,”imbaunya.
|RIL

Subscribe to my channel

