ACEH UTARA – Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua pengedar uang palsu di obyek wisata, Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (24/2/2020).
Keduanya berinisial R (17) Desa Panta Panah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dan M (19) asal Desa Matang Keutapang, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (25/2/2020) menyebutkan, polisi menerima laporan tentang adanya pengedar uang palsu. Setelah ditelusuri, keduanya diketahui berada di obyek wisata.
Ari menjelaskan, R memperoleh uang palsu pecahan Rp 20.000 dari tersangka berinisial IB. “R lalu mengajak M untuk menggunakan uang itu. mereka belanja. Uang itu dibelanjakan di kios-kios kecil,” sebut Kapolres.
IB, sambung Kapolres kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
“Tugas M ini hanya membawa sepeda motor. Si R ini yang belanja. Keuntungan dari uang itu nanti dibagi mereka berdua,” katanya.
Barang bukti yang disita 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Selebihnya uang asli pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu. Uang asli ini hasil kembalian dari pembelian yang dilakukan di sejumlah kios.
“Mereka misalnya beli kue, pakai uang Rp 50.000, ini uang palsu. Nah kan ada kembaliannya, uang itu kan uang asli. Uang asli ini lah nanti dibagi mereka berdua,” katanya.
Sedangkan tersangka R mengaku mengenal IB dan berjanji keuntungan penukaran uang palsu ke uang asli dibagi dua. “Misalnya uang palsu itu berhasil saya tukarkan dengan uang asli Rp 1 juta, itu nanti kami bagi dua dengan IB,” pungkasnya.
Belum diketahui dimana uang palsu itu dicetak IB. “Kami buru IB ini sampai ketemu,” pungaks Kapolres.
Pelaku smabungnya dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2020 tentang mata uang subs UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs Pasar 55 KUHPidana, dengan acaman penjara paling lama 15 tahun.
|KCM

Subscribe to my channel

