NewsHai Pemerintah Aceh, Hentikan Pembangunan Jalan di Hutan Lindung

Hai Pemerintah Aceh, Hentikan Pembangunan Jalan di Hutan Lindung

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta untuk menghentikan pembangunan ruas jalan Nasional, yang menghubungkan Jantho – Keumala dan Geumpang – Pameu, yang berada di kawasan hutan lindung.

Direktur Eksekutir Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh Muhammad Nur, mengatakan, dikawasan tersebut terdapat hutan lindung yang luasnya mencapai 40.22 kilometer.

“Maka dengan adanya pembangunan jalan itu, dikhawatirkan berdampak pada perambahan kawasan hutan atau penebangan hutan secara liar, sehingga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Muhammad Nur, Selasa, 25 Februari 2020.
Muhammad Nur menambahkan, persoalan tentang hutan lindung telah diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa, Pengunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Berdasarkan Pasal 5 (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan IPPKH.
“juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7 / MenLHK/ Setjen/Kum.1/2/2019 tentang perubahan atas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7 / MenLHK/ Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,” tutur Muhammad Nur.

Tambahnya, perundang-undangan menyatakan bahwa untuk pembangunan jalan, seharusnya mempertimbang kawasan hutan lindung sebagai sumber air dan juga dampak akan terjadi perambahan hutan, serta illegal logging sehingga hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

WALHI meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pembangunan jalan dalam kawasan hutan lindung, karena hal tersebut menjadi perilaku buruk pemerintah dalam menjaga kawasan hutan, ketika pembangunan juga dilakukan maka membuka peluang hilangnya fungsi hutan.

“Pembangunan dua ruas jalan lintas tengah merupakan proyek nasional, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk mempertahankan kawasan hutan lindung, mekanisme perizinan tidak langsung biasa dikeluarkan oleh menteri, akan tetapi juga harus ada rekomedasi dari Pemerintah Aceh,” kata Muhammad Nur.

|TG

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Timur Berlangsung Khidmat

Aceh Timur — Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun...

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan

Jakarta - Transformasi industri pupuk tidak hanya berlangsung di...

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang...

Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui...