NewsHai Pemerintah Aceh, Hentikan Pembangunan Jalan di Hutan Lindung

Hai Pemerintah Aceh, Hentikan Pembangunan Jalan di Hutan Lindung

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta untuk menghentikan pembangunan ruas jalan Nasional, yang menghubungkan Jantho – Keumala dan Geumpang – Pameu, yang berada di kawasan hutan lindung.

Direktur Eksekutir Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh Muhammad Nur, mengatakan, dikawasan tersebut terdapat hutan lindung yang luasnya mencapai 40.22 kilometer.

“Maka dengan adanya pembangunan jalan itu, dikhawatirkan berdampak pada perambahan kawasan hutan atau penebangan hutan secara liar, sehingga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Muhammad Nur, Selasa, 25 Februari 2020.
Muhammad Nur menambahkan, persoalan tentang hutan lindung telah diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa, Pengunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Berdasarkan Pasal 5 (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan IPPKH.
“juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7 / MenLHK/ Setjen/Kum.1/2/2019 tentang perubahan atas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7 / MenLHK/ Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,” tutur Muhammad Nur.

Tambahnya, perundang-undangan menyatakan bahwa untuk pembangunan jalan, seharusnya mempertimbang kawasan hutan lindung sebagai sumber air dan juga dampak akan terjadi perambahan hutan, serta illegal logging sehingga hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

WALHI meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pembangunan jalan dalam kawasan hutan lindung, karena hal tersebut menjadi perilaku buruk pemerintah dalam menjaga kawasan hutan, ketika pembangunan juga dilakukan maka membuka peluang hilangnya fungsi hutan.

“Pembangunan dua ruas jalan lintas tengah merupakan proyek nasional, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk mempertahankan kawasan hutan lindung, mekanisme perizinan tidak langsung biasa dikeluarkan oleh menteri, akan tetapi juga harus ada rekomedasi dari Pemerintah Aceh,” kata Muhammad Nur.

|TG

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Petani Pantungan Sewa 5 Excavator Untuk Bersihkan Lumpur di Saluran Irigasi Pascabanjir

LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...

Fitnah untuk Bupati, Prokopim; Harap Masyarakat Bijak Sikapi Informasi

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat...

Ehem, Janda di Lhokseumawe Rata-Rata Usia 25 – 35 Tahun

LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan...

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...