Categories: News

Hajar Istri Usai Melahirkan, Warga Panton Labu Ditangkap Polisi

ACEH UTARA- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial S (26) asal Gampong Kota Panton Labu, kecamatan Tanah Jambo Aye terpaksa melaporkan suaminya berinisial N (32) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Aceh Utara.

Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan berdasarkan laporan korban mengalami kekerasan selama dua kali dilakukan suaminya. Karena tidak sanggup menahan dengan tingkah prilaku suaminya, maka istrinya terpaksa melaporkan kekerasan tersebut.

Adhitya menjelaskan awalnya pelaku melaporkan tersangka pada 06 Desember 2019, saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian istrinya melaporkan pelaku kembali ke polisi pada 31 Januari 2020 lalu. “Saat kita ingin melakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian polisi mendapat informasi pelaku sedang beranda dirumahnya pada Selasa 18 Februari 2020, lalu pertugas kepolisian langsung menangkapnya, saat itu dia sedang istrirahat. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Aceh Utara.
“Pelaku juga merupakan residivis Kasus Narkoba yang dinyatakan bebas di tahun 2013 lalu, saat itu pelaku di tahan di Lapas Lhoksukon,”ujarnya.

Adhitya kembali menjelaskan awalnya korban mengalami KDRT itu pada 30 Novenber 2019 lalu korban sedang di rumah beristirahat dalam kondisi sakit karena baru melahirkan selama 7 hari. saat itu korban diajak pelaku diajak pulang ke rumah orang tua pelaku.
Lalu, korban menolak ajakan suaminya itu, dikarenakan masih sakit. Karena tidak terima penolakan itu pelaku memukul dan menyeret korban.

Kemudian, korban kembali lagi mengalami KDRT pada 31 Januari 2020, disaat itu korban sedang mengendong anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung menendang istrinya itu, sehingga korban bersama anaknya jatuh ke lantai, lalu pelaku kembali memukul kepala dan badan korban menggunakan tangannya. “karena tidak menahan lagi dengan sikap suaminya, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Terkait perbuatannya itu korban diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun karenakan melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT Jo Pasal 351 KUHP.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Calandra dan Sativa Management Teken Komitmen Budget 2027, Queen Parrona Hotel Optimistis Perkuat Posisi sebagai Hotel Unggulan di Tapanuli Utara

SIBORONG-BORONG – Calandra dan Sativa Management bersama Queen Parrona Hotel Siborong-Borong resmi menandatangani komitmen Budget…

3 hours ago

PKMN UBC Jilid VI Resmi Ditutup, Formadiksi Unimal Umumkan Para Pemenang

LHOKSEUMAWE – Rangkaian Pekan Kreativitas Mahasiswa Nasional Universitas Malikussaleh Bidikmisi Competition (PKMN UBC) Jilid VI…

22 hours ago

Dibangun Bupati Al-Farlaky, Jembatan Keude ‘Ong’ Kembali Fungsional

#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…

2 days ago

Dukung Pelestarian Situs Sejarah, PIM Tata Situs Makam TWK. Muhammad Taher

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…

2 days ago

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…

3 days ago

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…

5 days ago

This website uses cookies.