Categories: News

Hajar Istri Usai Melahirkan, Warga Panton Labu Ditangkap Polisi

ACEH UTARA- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial S (26) asal Gampong Kota Panton Labu, kecamatan Tanah Jambo Aye terpaksa melaporkan suaminya berinisial N (32) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Aceh Utara.

Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan berdasarkan laporan korban mengalami kekerasan selama dua kali dilakukan suaminya. Karena tidak sanggup menahan dengan tingkah prilaku suaminya, maka istrinya terpaksa melaporkan kekerasan tersebut.

Adhitya menjelaskan awalnya pelaku melaporkan tersangka pada 06 Desember 2019, saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian istrinya melaporkan pelaku kembali ke polisi pada 31 Januari 2020 lalu. “Saat kita ingin melakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian polisi mendapat informasi pelaku sedang beranda dirumahnya pada Selasa 18 Februari 2020, lalu pertugas kepolisian langsung menangkapnya, saat itu dia sedang istrirahat. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Aceh Utara.
“Pelaku juga merupakan residivis Kasus Narkoba yang dinyatakan bebas di tahun 2013 lalu, saat itu pelaku di tahan di Lapas Lhoksukon,”ujarnya.

Adhitya kembali menjelaskan awalnya korban mengalami KDRT itu pada 30 Novenber 2019 lalu korban sedang di rumah beristirahat dalam kondisi sakit karena baru melahirkan selama 7 hari. saat itu korban diajak pelaku diajak pulang ke rumah orang tua pelaku.
Lalu, korban menolak ajakan suaminya itu, dikarenakan masih sakit. Karena tidak terima penolakan itu pelaku memukul dan menyeret korban.

Kemudian, korban kembali lagi mengalami KDRT pada 31 Januari 2020, disaat itu korban sedang mengendong anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung menendang istrinya itu, sehingga korban bersama anaknya jatuh ke lantai, lalu pelaku kembali memukul kepala dan badan korban menggunakan tangannya. “karena tidak menahan lagi dengan sikap suaminya, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Terkait perbuatannya itu korban diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun karenakan melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT Jo Pasal 351 KUHP.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…

9 hours ago

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…

9 hours ago

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

18 hours ago

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…

18 hours ago

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

2 days ago

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…

2 days ago

This website uses cookies.