LHOKSEUMAWE | Seorang guru ngaji pesantren JB di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.
Pelaku MZF kepada awak media saat konferensi pres di Polres Lhokseumawe, Senin (20/1/2020) mengatakan pelaku melakukan hal itu dikarenakan untuk mengeluarkan hastra hawa nafsu.
“Saya melakukan hal itu ketika sudah ingin melakukan hal tersebut, selain itu pelaku sengaja melakukan hal itu pada kaum laki-laki, Karena mudah dilakukan pendekatan,”katanya.
Sedangkan Wakapolres Lhokseumawe, Ahzan menjelaskan bahkan para wali santri pun awalnya tidak percaya dengan kejadian itu. Setelah di buktikan oleh pihak kepolisian baru terkejut.
Menurut Ahzan, kemungkinan ada korban lainnya, tapi untuk saat ini kita masih masih mengumpulkan keterangan dari pelaku dan saksi lainya.
“Kita juga meminta kepada wali santri untuk selalu menghubungi anaknya baik di Boarding School dan tempat pendidikan lainnya, karena kejadian ini sudah sering terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,”pintanya.
|RI
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
This website uses cookies.