LHOKSEUMAWE | Seorang guru ngaji pesantren JB di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.
Pelaku MZF kepada awak media saat konferensi pres di Polres Lhokseumawe, Senin (20/1/2020) mengatakan pelaku melakukan hal itu dikarenakan untuk mengeluarkan hastra hawa nafsu.
“Saya melakukan hal itu ketika sudah ingin melakukan hal tersebut, selain itu pelaku sengaja melakukan hal itu pada kaum laki-laki, Karena mudah dilakukan pendekatan,”katanya.
Sedangkan Wakapolres Lhokseumawe, Ahzan menjelaskan bahkan para wali santri pun awalnya tidak percaya dengan kejadian itu. Setelah di buktikan oleh pihak kepolisian baru terkejut.
Menurut Ahzan, kemungkinan ada korban lainnya, tapi untuk saat ini kita masih masih mengumpulkan keterangan dari pelaku dan saksi lainya.
“Kita juga meminta kepada wali santri untuk selalu menghubungi anaknya baik di Boarding School dan tempat pendidikan lainnya, karena kejadian ini sudah sering terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,”pintanya.
|RI
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
This website uses cookies.