Categories: News

Pekerja Wanita Hanya Boleh Bekerja Pukul 21.00 WIB di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan warung internet di kota itu agar pekerja wanita hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. Penegasan jam kerja wanita itu dikirimkan dalam bentuk surat pada seluruh pengelola kafe, restoran, hotel dan warung internet di kota itu tertanggal 6 Januari 2019.

“Surat ini untuk mengingatkan pengelola kafe agar mengikuti aturan yang ada. Aturan itu sudah lama, 2014 dikeluarkan. Namun, masih saja ada yang melanggar,” kata Suaidi Yahya, Sabtu (10/1/2020).

Dia menyebutkan, larangan itu tertulis dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh No 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

Dia meminta agar pekerja khususnya wanita hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. “Itu harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Kalau tidak dipatuhi, kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” katanya.

Dalam suratnya ke pemilik usaha, Suaidi juga meminta seluruh pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat. Berikutnya pengusaha harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami (menutup aurat) dan memasang lampu yang terang bukan remang-remang.

“Jadi itu aturan yang sudah lama ada. Kita tegaskan kembali dan mengingatkan para pengusaha, agar ingat ada aturan tentang itu. Jangan juga pura-pura tidak tahu aturan, ini saya tegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menindak jika tidak sesuai aturan itu,” terangnya.

Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe.

“Monitoring apakah pengusaha menjalankan surat yang sudah saya kirimkan itu ditangan satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah. Jika masih bandel juga, ya kita tindak tegas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sejauh ini, masih banyak pekerja wanita di kafe, restoran, hotel dan usaha lainnya bekerja hingga pukul 22.00 – 23.00 WIB di Lhokseumawe. Padahal aturan hanya dibatasi pukul 21.00 WIB.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…

2 hours ago

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…

6 hours ago

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…

6 hours ago

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…

6 hours ago

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…

12 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

22 hours ago

This website uses cookies.