LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan warung internet di kota itu agar pekerja wanita hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. Penegasan jam kerja wanita itu dikirimkan dalam bentuk surat pada seluruh pengelola kafe, restoran, hotel dan warung internet di kota itu tertanggal 6 Januari 2019.
“Surat ini untuk mengingatkan pengelola kafe agar mengikuti aturan yang ada. Aturan itu sudah lama, 2014 dikeluarkan. Namun, masih saja ada yang melanggar,” kata Suaidi Yahya, Sabtu (10/1/2020).
Dia menyebutkan, larangan itu tertulis dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh No 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.
Dia meminta agar pekerja khususnya wanita hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. “Itu harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Kalau tidak dipatuhi, kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” katanya.
Dalam suratnya ke pemilik usaha, Suaidi juga meminta seluruh pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat. Berikutnya pengusaha harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami (menutup aurat) dan memasang lampu yang terang bukan remang-remang.
“Jadi itu aturan yang sudah lama ada. Kita tegaskan kembali dan mengingatkan para pengusaha, agar ingat ada aturan tentang itu. Jangan juga pura-pura tidak tahu aturan, ini saya tegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menindak jika tidak sesuai aturan itu,” terangnya.
Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe.
“Monitoring apakah pengusaha menjalankan surat yang sudah saya kirimkan itu ditangan satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah. Jika masih bandel juga, ya kita tindak tegas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejauh ini, masih banyak pekerja wanita di kafe, restoran, hotel dan usaha lainnya bekerja hingga pukul 22.00 – 23.00 WIB di Lhokseumawe. Padahal aturan hanya dibatasi pukul 21.00 WIB.
|KCM
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…
LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…
Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
This website uses cookies.