Categories: News

Pekerja Wanita Hanya Boleh Bekerja Pukul 21.00 WIB di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan warung internet di kota itu agar pekerja wanita hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. Penegasan jam kerja wanita itu dikirimkan dalam bentuk surat pada seluruh pengelola kafe, restoran, hotel dan warung internet di kota itu tertanggal 6 Januari 2019.

“Surat ini untuk mengingatkan pengelola kafe agar mengikuti aturan yang ada. Aturan itu sudah lama, 2014 dikeluarkan. Namun, masih saja ada yang melanggar,” kata Suaidi Yahya, Sabtu (10/1/2020).

Dia menyebutkan, larangan itu tertulis dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh No 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

Dia meminta agar pekerja khususnya wanita hanya bekerja hingga pukul 21.00 WIB. “Itu harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Kalau tidak dipatuhi, kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha,” katanya.

Dalam suratnya ke pemilik usaha, Suaidi juga meminta seluruh pengusaha mematuhi tentang hiburan di lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat. Berikutnya pengusaha harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami (menutup aurat) dan memasang lampu yang terang bukan remang-remang.

“Jadi itu aturan yang sudah lama ada. Kita tegaskan kembali dan mengingatkan para pengusaha, agar ingat ada aturan tentang itu. Jangan juga pura-pura tidak tahu aturan, ini saya tegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menindak jika tidak sesuai aturan itu,” terangnya.

Surat itu juga ditembuskan ke Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe.

“Monitoring apakah pengusaha menjalankan surat yang sudah saya kirimkan itu ditangan satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah. Jika masih bandel juga, ya kita tindak tegas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sejauh ini, masih banyak pekerja wanita di kafe, restoran, hotel dan usaha lainnya bekerja hingga pukul 22.00 – 23.00 WIB di Lhokseumawe. Padahal aturan hanya dibatasi pukul 21.00 WIB.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…

1 hour ago

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…

1 hour ago

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…

2 hours ago

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…

14 hours ago

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

1 day ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

2 days ago

This website uses cookies.