ACEH UTARA – Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap dua personel Polri di di Aula Tri Brata Polres Aceh Utara, Senin (2/12/2019).
Keduanya yakni Brigadir Lian Saputra dan Briptu Herlan. Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, dalam sambutannya menyebutkan pemecatan itu setelah dikeluarkannya surat keputusan Polda Aceh Nomor Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari dinas Polri.
“Brigadir Lian Saputra, karena terlibat kasus Narkoba dan Briptu Herlan, dipecat karena Disersi,”jelas dia.
Keduanya tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.
Dia menyebutkan, pembinaan sudah dilakukan terhadap kedua personel itu. Namun, keduanya tidak berubah. Sehingga lewat sidang etik keduanya dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, namun terpaksa dilakukan,” katanya.
Untuk itu, sambung Kapolres, seluruh personel tidak tersangkut narkoba dan meninggalkan tugas. Tahun ini, sambungnya, lima polisi telah dipecat dengan tidak hormat di Polres Aceh Utara.
“Saya ingatkan, jaga diri, jangan terpengaruh lingkungan. Polisi harus bersih, karena kita contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
|KC
Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti program summer school yang diselenggarakan oleh…
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
This website uses cookies.