ACEH UTARA – Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap dua personel Polri di di Aula Tri Brata Polres Aceh Utara, Senin (2/12/2019).
Keduanya yakni Brigadir Lian Saputra dan Briptu Herlan. Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, dalam sambutannya menyebutkan pemecatan itu setelah dikeluarkannya surat keputusan Polda Aceh Nomor Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari dinas Polri.
“Brigadir Lian Saputra, karena terlibat kasus Narkoba dan Briptu Herlan, dipecat karena Disersi,”jelas dia.
Keduanya tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.
Dia menyebutkan, pembinaan sudah dilakukan terhadap kedua personel itu. Namun, keduanya tidak berubah. Sehingga lewat sidang etik keduanya dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, namun terpaksa dilakukan,” katanya.
Untuk itu, sambung Kapolres, seluruh personel tidak tersangkut narkoba dan meninggalkan tugas. Tahun ini, sambungnya, lima polisi telah dipecat dengan tidak hormat di Polres Aceh Utara.
“Saya ingatkan, jaga diri, jangan terpengaruh lingkungan. Polisi harus bersih, karena kita contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
|KC
Minta Perkuat Edukasi Teritorial ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,…
Takalar – Menjelang Musim Tanam periode Oktober 2026 – Maret 2027, PT Pupuk Indonesia (Persero)…
Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…
ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT milik Polri di belakang Kantor Satuan…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kapolres…
LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau…
This website uses cookies.