News2 Polisi Dipecat karena Narkoba dan Disersi di Aceh Utara

2 Polisi Dipecat karena Narkoba dan Disersi di Aceh Utara

ACEH UTARA – Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap dua personel Polri di di Aula Tri Brata Polres Aceh Utara, Senin (2/12/2019).

Keduanya yakni Brigadir Lian Saputra dan Briptu Herlan. Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, dalam sambutannya menyebutkan pemecatan itu setelah dikeluarkannya surat keputusan Polda Aceh Nomor Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari dinas Polri.

“Brigadir Lian Saputra, karena terlibat kasus Narkoba dan Briptu Herlan, dipecat karena Disersi,”jelas dia.

Keduanya tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

Dia menyebutkan, pembinaan sudah dilakukan terhadap kedua personel itu. Namun, keduanya tidak berubah. Sehingga lewat sidang etik keduanya dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, namun terpaksa dilakukan,” katanya.

Untuk itu, sambung Kapolres, seluruh personel tidak tersangkut narkoba dan meninggalkan tugas. Tahun ini, sambungnya, lima polisi telah dipecat dengan tidak hormat di Polres Aceh Utara.

“Saya ingatkan, jaga diri, jangan terpengaruh lingkungan. Polisi harus bersih, karena kita contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.

|KC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Saat Mahasiswa Unimal Selesai Ikuti Internasional Summer School di Kazakhstan

Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti...

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...