PolhukamJaksa Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Genset RUSD Langsa

Jaksa Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Genset RUSD Langsa

LANGSA– Kejaksaan Negeri Langsa, Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasi di RSUD Langsa tahun 2016 lalu, Selasa (29/10/2019) malam. Mereka yaitu Wakil Direktur bidang Administrasi Umum, AP (52), anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa, DI (38), dua rekanan yaitu DS (43) Direktur CV Indodaya Bio Mandiri, dan ST (43) Direktur CV SNI.

Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim, dihubungi per telepon, Rabu (30/10/2019) menyebutkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Langsa.

Dia menyebutkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikeluarkan tertanggal 16 September 2019, menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 269.675.190 dari total anggaran pengadaan genset sebesar Rp 1,8 miliar.

“Ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik sedang melengkapi berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” kata Ikhwan.

Dia merincikan, penyidikan kasus itu dimulai tahun 2018 lalu. Kasus itu berawal saat Pemerintah Kota Langsa menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 miliar untuk pengadaan mesin genset di rumah sakit milik pemerintah itu.

Lalu panitia membuka lelang, tiga perusahaan ikut menawarkan harga pembanting yaitu CV Satia Abadi, CV J & J Powerindo, dan CV Indojaya Sinergi. “Harga pembanding dari tiga perusahaan ini tidak benar dan dipalsukan,” katanya.

Tersangka AP atas kapasitasnya sebagai wakil direktur RSUD Langsa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut lalu meminta DI untuk membuat tanda bintang di lelang proyek tersebut. Sehingga tidak bisa diumumkan pemenang.

“AP bilang ke DI akan dihubungi oleh ST,” sebutnya.

Lalu tersangka ST, kenalan dari AP. Sedangkan tersangka ST memiliki perusahaan sendiri yaitu CV Serasi Nusa Indomec dan meminjam perusahaan lain atasnama CV Jovi Karunia. Sedangkan pemenang proyek itu CV Indodaya Biomandiri juga teman dari tersangka ST.
“Dalam praktiknya CV Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan proyek itu tapi dikerjakan oleh CV J & J Powerindo. Dari proses lelang hingga pengadaan barang diselidiki dan hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih,” katanya.

Saat ditanya apakah tersangka ada mengajukan penangguhan penahanan? Kajari menyebutkan hingga siang ini belum ada pengajuan penahanan. “Sampai sekarang soal penanggguhan penahanannya belum sampai ke saya,” pungkasnya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Dimulai

Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui...

Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perikanan di Pangkep

Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran...

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky...

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan...