NewsPsikolog Dampingi Anak yang Disuruh Mengemis dan Disiksa Orangtuanya

Psikolog Dampingi Anak yang Disuruh Mengemis dan Disiksa Orangtuanya

LHOKSEUMAWE- MS (9) anak yang disuruh mengemis dan disiksa oleh kedua orang tuanya, UG dan MI, diberi pendampingan psikolog.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dihubungi per telepon, Senin (23/9/2019).

“Sejak awal kita tangani kasus, kita sudah mendatangkan psikolog yang membantu kita baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses trauma healing si anak,” kata AKP Indra.

Dia menyebutkan, penyidik sedang bekerja untuk merampungkas berkas kasus itu. Diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat. Sehingga bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat ditanya apakah kedua orang tua itu didampingi pengacara Indra menyatakan keduanya tidak menggunakan pengacara. “Soal nanti ada penunjukan pengacara buat tersangka itu ada standar operasional prosedurnya,” pungkas Indra.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan MI dan UG menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kedua orang tua itu menyuruh anaknya MS mengemis dan uangnya digunakan buat membeli sabu-sabu dan bermain judi. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

-KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...

Menko Zulhas: Pupuk Subsidi Tiba Sebelum Waktu Tanam

Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui...