NewsPsikolog Dampingi Anak yang Disuruh Mengemis dan Disiksa Orangtuanya

Psikolog Dampingi Anak yang Disuruh Mengemis dan Disiksa Orangtuanya

LHOKSEUMAWE- MS (9) anak yang disuruh mengemis dan disiksa oleh kedua orang tuanya, UG dan MI, diberi pendampingan psikolog.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dihubungi per telepon, Senin (23/9/2019).

“Sejak awal kita tangani kasus, kita sudah mendatangkan psikolog yang membantu kita baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses trauma healing si anak,” kata AKP Indra.

Dia menyebutkan, penyidik sedang bekerja untuk merampungkas berkas kasus itu. Diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat. Sehingga bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat ditanya apakah kedua orang tua itu didampingi pengacara Indra menyatakan keduanya tidak menggunakan pengacara. “Soal nanti ada penunjukan pengacara buat tersangka itu ada standar operasional prosedurnya,” pungkas Indra.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan MI dan UG menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kedua orang tua itu menyuruh anaknya MS mengemis dan uangnya digunakan buat membeli sabu-sabu dan bermain judi. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

-KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan...

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD)...

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas...

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh...