LHOKSEUMAWE | Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah resmi menetapkan tersangka UG (34) dan MI (35) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T. Herlambang, menyebutkan tersangka meminta si anak mengemis dan setiap hasilnya si anak itu harus menyetor ke orang tuanya.
“Jika tidak memenuhi target Rp 100 ribu per hari, MS (korban) akan di mendapat penganiayaan dan kekerasan fisik dari orang tuanya, jika tidak memenuhi target, korban tidak berani pulang,”katanya.
Indra menambahkan petugas sudah melakukan visum kepada korban, hasilnya terdapat luka bekas pukulan benda tumpul dan sayatan benda tajam di sekujur tubuhnya. Selain itu, petugas juga menemukan luka lama dan luka baru.
Tersangka memukul karena korban tidak mau menuruti perintah ibu kandungnya untuk menjadi pengemis di sekitaran Kota Lhokseumawe. Akhirnya pun korban sudah mulai rajin mengemis.
Sebelumnya diberitakan uang hasil mengemis itu dipakai ibu kandung korban berinisial UG untuk membeli sabu-sabu, dan juga dipakai ayah tirinya MI untuk bermain judi. Kedua tersangka itu saat ini sudah di tahan di Mapolres Lhokseumawe. |MU|TU
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…
LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…
Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
This website uses cookies.