Categories: News

Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Pencabulan Santri Lengkap

LHOKSEUMAWE|Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyatakan berkas perkara tersangka mantan pimpinan pesantren dan seorang guru mengaji masing-masing berinisial AI dan MY di nyatakan lengkap dan layak disidangkan.

 

Kasi Intel dan Hubungan Masyarakat, Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin kepada awak media, Sabtu (21/9/2019), menyebutkan tim jaksa penuntut umum kasus itu sudah selesai meneliti kelengkapan berkas. Hasilnya, seluruh berkas yang diterima dari penyidik Polres Lhokseumae dinyatakan lengkap.

 

Informasi kelengkapan berkas itu pun telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe.

 

“Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (21) oleh Jaksa Penuntutan Umum dengan pasal yang didakwakan: menggunakan Pasal 47 Jo 50 Jo 63 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kita jadwalkan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi,”katanya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, membenarkan jaksa menyatakan berkas perkara  kedua tersangka kasus pencabulan santri di Pesantren AN, Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sudah lengkap.

 

“Pelimpahan tersangka dan dan barang bukti ke Jaksa Penutup Umum di agendakan pada Selasa, 24 September 2019,”katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pesantren AN dan seornag guru mencabuli santri seluruhnya pria. Kedua tersangka membantah melakukan tindakan tercela tersebut. Dari 15 korban, enam diantaranya telah diperiksa penyidik. Kini pesantren itu pindah lokasi ke Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. |MU

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh di Pendopo

Minta Perkuat Edukasi Teritorial ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,…

17 hours ago

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Dorong Optimalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi di Takalar

Takalar – Menjelang Musim Tanam periode Oktober 2026 – Maret 2027, PT Pupuk Indonesia (Persero)…

18 hours ago

Cerita Petani Aceh Pascabanjir, Berjuang Pulihkan Sawah Sendiri, Hingga Ganti Padi jadi Sawit

Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…

3 days ago

Pencuri Nekat, KBO Satlantas Aceh Timur Dihantam Batu

ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT milik Polri di belakang Kantor Satuan…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky dan Kapolres Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kamtibmas Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kapolres…

4 days ago

BPBD Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pembangunan Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara

LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau…

4 days ago

This website uses cookies.