Categories: News

Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Pencabulan Santri Lengkap

LHOKSEUMAWE|Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyatakan berkas perkara tersangka mantan pimpinan pesantren dan seorang guru mengaji masing-masing berinisial AI dan MY di nyatakan lengkap dan layak disidangkan.

 

Kasi Intel dan Hubungan Masyarakat, Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin kepada awak media, Sabtu (21/9/2019), menyebutkan tim jaksa penuntut umum kasus itu sudah selesai meneliti kelengkapan berkas. Hasilnya, seluruh berkas yang diterima dari penyidik Polres Lhokseumae dinyatakan lengkap.

 

Informasi kelengkapan berkas itu pun telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe.

 

“Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (21) oleh Jaksa Penuntutan Umum dengan pasal yang didakwakan: menggunakan Pasal 47 Jo 50 Jo 63 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kita jadwalkan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi,”katanya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, membenarkan jaksa menyatakan berkas perkara  kedua tersangka kasus pencabulan santri di Pesantren AN, Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sudah lengkap.

 

“Pelimpahan tersangka dan dan barang bukti ke Jaksa Penutup Umum di agendakan pada Selasa, 24 September 2019,”katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pesantren AN dan seornag guru mencabuli santri seluruhnya pria. Kedua tersangka membantah melakukan tindakan tercela tersebut. Dari 15 korban, enam diantaranya telah diperiksa penyidik. Kini pesantren itu pindah lokasi ke Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. |MU

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…

6 hours ago

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…

10 hours ago

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…

10 hours ago

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…

10 hours ago

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…

17 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

1 day ago

This website uses cookies.