NewsParah, Pemuda NTB Sekap Gadis Aceh Utara Empat Hari Empat Malam

Parah, Pemuda NTB Sekap Gadis Aceh Utara Empat Hari Empat Malam

ACEH UTARA| Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).

Pasalnya, pria itu dilaporkannmembawa kabur seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019) menyebutkan pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong dalam kawasan Matangkuli, Aceh Utara.

“Orang tua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah. Anaknya tidak pulang ke rumah selama empat hari. Dari cerita anaknya korban mengaku disekap dan diperkosa selama empat hari empat malam,” kata AKP Adhitya.

Korban mengaku pelaku memperkosanya sebayak empat kali di rumah kosong tersebut. Mendengar cerita anaknya, orang tua membuat laporan baru ke polisi.

“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...