LHOKSEUMAWE| Penyidik Polres Lhokseumawe menyebar foto dan identitas MS, tersangka pelaku penyebaran hoaks (informasi bohong) kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru berinisial AI dan MY di Kompleks Perumahan Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Juli lalu.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman, dihubungi Senin (9/9/2019) menyebutkan kasus itu masih dalam pengembangan penyidik Polres Lhokseumawe. “MS itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe. Kita sudah sebar foto dan identitasnya ke jajaran polisi di Polda Aceh,” kata Salman.
Saat ditanya apakah tersangka MS masih berada di Aceh? Salman enggan menjawab. Dia hanya menyebutkan tersangka masih di dalam negeri. “Yang jelas tersangka masih dalam negeri, di Indonesia. Belum keluar negeri,” terangnya.
Penyidik, sambung Salman terus memburu keberadaan MS. Pasalnya, pria warga Kota Lhokseumawe itu diduga dalang penyebaran hoaks tentang penyidikan kasus pencabulan tersebut. MS menyebar di media sosial facebook bahwa penyidikan itu fitnah belaka.
“Sifatnya masih pengembangan ya,” ujar Salman.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap empat tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ini yaitu J (21) asal Kabupaten Bireuen, HS (29) IM (19) dan NA (21) asal Kota Lhokseumawe. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pasal ini maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
|KCM

Subscribe to my channel

