PolhukamPolisi Buru Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Santri di Pesantren AN

Polisi Buru Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Santri di Pesantren AN

LHOKSEUMAWE | Tim reserse dan kriminal Polres Lhokseumawe memburu pria berinisial MS, dalang penyebaran hoaks (informasi bohong) tentang penyelidikan kasus pencabulan santri yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisia MY di Kompleks Perumahan Panggoi, Kota Lhokseumawe, bulan Juli lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Minggu (8/9/2019) kepada wartawan menyebutkan, MS diduga sebagai dalang dari penyebaran informasi itu. Pasalnya, dalam menyebarkan informasi lewat media sosial MS menyebut seakan-akan penyelidikan polisi terhadap kasus pencabulan itu fitnah belaka tanpa ada bukti.

“MS masih terus diburu sampai ketemu,” kata AKP Indra.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang telah ditangkap yaitu J (21) asal Kabupaten Bireuen, HS (29) IM (19) dan NA (21) asal Kota Lhokseumawe.

“Untuk empat tersangka yang sudah ditahan ini, berkasnya segera rampung. Rencana, Minggu ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” sebutnya.

Keempat tersangka sambungnya dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman undang-undang itu penjara maksimaml 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap atas dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kota Lhokseumawe. Setelah penangkapan keduanya, muncul tuduhan tuduhan terhadap polisi di media sosial. Dalam kicauannya di facebook, para tersangka menyebut penangkapan itu fitnah.

Berkas kasus AI dan MY sendiri kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...