ACEH UTARA| Tim Polres Aceh Utara menembak kaki SF alias (35) di Desa Meunasah Jeumpa, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, (23/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB. Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Banda Aceh, November tahun lalu itu terpaksa ditembak di betis kanan karena melawan petugas dengan pedang saat ditangkap.
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, menyebutkan data narapidana yang kabur dari LP Lambaro sudah dikantongi petugas. Sehingga, pengintaian terus dilakukan di rumah SF di Desa Meunasah Jeumpa, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.
Namun, SF tak pernah muncul di rumahnya. Pelaku pengedaran narkoba itu kerap bersembunyi di area persawahan dan hutan. Sehingga petugas tak melihatnya di kawasan pedesaan.
“Tadi kita terima informasi dia kembali menjual sabu dan sudah pulang ke rumahnya. Lalu tim ke lokasi dan menyakini dia, sehingga langsung ditangkap. Namun dia melawan dengan pedang, maka terpaksa ditembak di kakinya,” sebut Ildani.
Dari tangan SF ditemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram disimpan dalam kotak rokok. Setelah ditangkap polisi membawa SF ke Puskesmas Lhoksukon untuk pengobatan. Menurut dokter, kondisinya membaik dan bisa ditahan.
“Maka kita tahan langsung. Dia ini sudah berkali-kali tertangkap kasus sabu-sabu,” pungkas Ildani.|RI

Subscribe to my channel

