Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillahi rabbil‘alamin wabihi nasta’in wasshalatu ‘ala rasulillah wa ’ala alihi washahbihi aj’main.
LAPORAN HASIL KERJA PANSUS MIGAS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN 2019
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita semua sehingga kita masih bisa hadir dalam ruangan sidang ini untuk mengikuti sidang paripurna ini, Shalawat beserta salam kita kirimkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian, yang saya hormati :
- Pimpinan beserta segenap Anggota DPRK Aceh Utara
- Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara
- Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara
- Para Asisten, Sekretaris Dewan, Staf Ahli, para Kepala Dinas/Badan/Kantor/Camat/Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Kabupaten Aceh Utara.
- Direktur BUMD serta rekan-rekan dari Pers baik cetak dan elektronik, dan para undangan sekalian.
Sebelum saya membacakan Laporan hasil kerja Pansus Migas dan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada
saya selaku wakil ketua Pansus Migas untuk membacakan Laporan hasil kerja Pansus.
Dan terima Terima kasih juga kepada Panitia Musyawarah yang telah mengagenda jadwal Paripurna pada hari yang berbahagia ini. Pansus Migas merupakan Pansus yang pertama terbentuk semenjak temuan ladang Gas alam di Kabupaten Aceh Utara yang telah menjadi modal bagi pembangunan negara Indonesia.
- LATAR BELAKANG PANSUS MIGAS
Sebelum kami menyampaikan hasil kerja, dapat kami sampaikan latar belangkang pembentukan Pansus Migas.
Pertama, sesuai dengan ketentuan pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh DPRK mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun kabupaten/kota dan peraturan perundang-undangan lain;
- melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan kabupaten/kota, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan kabupaten/kota;
Salah satu fakta yang tidak dapat dinafikan adalah kabupaten Aceh Utara merupakan kabupaten yang memiliki potensi sumber daya migas yang besar. Aceh Utara merupakan daerah penghasil Migas sejak tahun 1970-an hingga hari ini. Hal ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8003 K/80/MEM/2016 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi 2017 di mana ditetapkan bahwa di wilayah Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten penghasil migas utama. Oleh sebab itu, Aceh Utara berhak untuk terlibat dalam pengelolaan Migas bukan hanya dilibatkan sebagai penerima Dana Bagi Hasil (DBH) seperti yang selama ini dilakukan.
Kedua, Pansus ini dibentuk berangkat dari aspirasi masyarakat Aceh Utara sekitaran perusahaan eksploitasi Migas dari Cluster 1,2,3,4 di mana masyarakat menyampaikan secara lugas bahwasanya Perusahaan Eksploitasi yang beroperasi sama sekali tidak peduli dengan kondisi lingkungan, bahkan mulai dari Mobil Oil, Exxon Mobil dan sampai pada saat sekarang ini ketidakpedulian tersebut terus berlangsung. Ibarat sebuah siklus “penjajahan” yang seolah tidak berhenti. Bahkan, masyarakat menyampaikan bahwa ekses dari operasional perusahan eksploitasi telah membuat saluran-saluran air yang seharusnya mengairi persawahan warga telah terganggu tanpa ada pembersihan maupun perbaikan terhadap saluran yang telah tertimbun dengan pipa aliran Gas, sehingga apabila hujan seluruh air yang berada dalam area Cluster keluar hingga masuk ke halaman rumah warga. Bahkan banyak sawah masyarakat yang gagal panen akibat genangan air tersebut, dan malangnya lagi mereka tidak pernah memperoleh ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Masyarakat juga menyampaikan tentang tidak tepatnya bantuan Dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang disalurkan oleh pihak Perusahaan. Selain itu, masyarakat juga melaporkan bahwa pihak perusahaan semenjak berpindah tangan penggoperasiannya kepedulian terhadap mereka semakin berkurang dan bahkan ada yang menyebutkan tidak ada perhatian sama sekali.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa tidak ada tenaga kerja lokal yang direkrut untuk terlibat dalam kegiatan eksploitasi, seluruh aset berupa bangunan dan besi tidak terjaga dengan baik, dan persoalan tanah wakaf untuk kuburan hingga sampai saat ini tidak jelas secara adminitrasi.
Persoalan demi persoalan yang terjadi mulai dari masa Mobil Oil sampai Exxon Mobil tidak terselesaikan secara tuntas setelah menguras hasil alam bumi Para Aulia sampai akhirnya mereka angkat kaki dan pergi untuk selama-lamanya.
Akibat ketidak pedulian tersebut semuanya berimbas langsung dalam tatanan kehidupan masyarakat sekitar perusahaan sampai saat sekarang ini. Di samping persoalan tersebut diatas, warga di wilayah kerja eksploitasi Migas juga berpotensi terpapar limbah mercuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena sampai saat ini hal itu belum menjawab persoalannya.
Adapun wilayah tersebut meliputi Kecamatan Syamtalira Aron, Kecamatan Matangkuli, Kecamatan Tanah Luas, dan Kecamatan Nibong, Kecamatan Cot Girek, Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Pirak Timu, Kecamatan Murah Mulia, Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Lhoksukon.
Atas hal itu, baik landasan yuridis maupun landasan sosiologis yaitu fakta dan laporan masyarakat tersebut dibentuklah Pansus Migas dengan berbagai masukan ide dan saran dari Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara yang berdomisili pada wilayah kerja (WK) Perusahaan yang melakukan aktifitas Eksploitasi diatas Tanah Pase.
Dapat kami sampaikan bahwasanya Pansus Migas ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Nomor : 27 Tahun 2018 Tentang pembentukan Panitia Khusus tentang Migas.
- SEJARAH TEMUAN LADANG GAS ARUN
Kabupaten Aceh Utara dibentuk dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Dapat kami sampaikan pula sejarah awal mulanya ditemukannya ladang Gas alam cair dari perut bumi di darat maupun di lepas pantai Aceh khususnya Aceh Utara, Mobil Oil melakukan pencariannya di Aceh dengan titik fokus utama berada pada Desa Aron, Nibong dan Blangjruen yang merupakan lokasi kelima belas setelah dilakukannya pengeboran oleh Mobil Oil.
Sebelumnya Mobil Oil juga menemukan Gas dengan kandungan karbon dioksida terbesar dari lapisan perut bumi. Mobil Oil merupakan Perusahaan Internasional yang berkedudukan di USA (Amerika Serikat) yang telah berpengalaman melakukan Eksploitasi terhadap kandungan sumber daya alam khususnya Minyak dan Gas. Seismic dilakukan oleh Mobil Oil setelah mendapat izin dari Pemerintah Indonesai dan PT. Pertamina,
yang mana dikonsentrasikan pada Desa Aron Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, yang namanya kemudian digunakan sebagai nama perusahaan PT. Arun LNG. Namun, malangnya nasib Aron dan kawasan sekitar secara khusus dan Aceh Utara secara umum, tidak seindah nasib perusahaan yang menyandang nama tersebut.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Gas alam yang terkandung di bawah perut bumi mencapai trilyunan kubik dan menjadi sejarah Dunia tentang kayanya kandungan Sumber Daya Alam di Tanah Negeri Para Aulia sehingga menjadi Modal bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia inilah bentuk sumbangan Aceh terhadap Negara ini. Dengan ungkapan lain yang lebih lugas dan tegas, gas Aceh Utara merupakan lumbung yg cukup besar untuk menambah devisa bagi negara.
Kemudian ditemukannya Gas alam lepas Pantai North Sumatra Offshore (NSO) yang terletak di Selat Malaka dengan jarak sekitar 107,6 km dari kilang PT. Arun Blang Lancang yang kemudian dibangunnya kilang proyek (NSO) yang diliputi unit Pengolahan Gas untuk fasilitas lepas pantai (offshore). Fasilitas tersebut digunakan untuk mengolah gas alam dari lepas pantai sebagai tambahan bahan baku gas alam dari ladang Arun.
Perusahaan PT.Arun LNG didirikan sebagai perusahaan Operator yang diresmikan oleh Alm. Presiden Soeharto pada Tanggal 19 September 1978, setelah berhasil mengekspor kondensat pertama ke Jepang pada Tanggal. 14 Oktober 1977. Sejak ekspor dimulai, maka pada saat itu Aceh Utara menjadi kekuatan besar penyokong ekonomi nasional. Namun, sekali lagi prestasi besar itu tidak serta merta mengubah wajah kehidupan masyarakat Aceh Utara yang terus bergelut dalam kemiskinan.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Sebagai negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alam melimpah yang merupakan Anugerah dari Allah yang maha kuasa, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati.
Endapan bahan galian berupa Minyak dan Gas Bumi pada umumnya tersebar secara tidak merata didalam lempengan perut bumi. dan seluruh kekayaan yang dimiliki merupakan hak dibawah penguasaan Negara berisikan wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat. Minyak dan Gas bumi telah menjadi komoditas utama penunjang kegiatan industrialisasi untuk pertumbuhan ekonomi, namun kalau dilihat secara mata terbuka terdapat kerugian besar untuk Aceh pada umumnya dan Aceh utara pada khusunya dengan tidak beroperasinya PT.KKA dan PT. ASEAN dengan alasan penutupan tidak adanya suplay gas akibat kandungan yang telah berkurang/habis. Begitu tragisnya nasib Aceh Utara, sehingga seorang ekonom Aceh, Wakil Rektor Unsyiah Dr Nazamuddin dalam satu diskusi di kantor BPMA pada Februari 2019 mengatakan:
“Selama ini pendirian dan pengolahan Migas khususnya Aceh menimbulkan masalah bagi masyarakat Aceh sendiri. Kasus PT Arun Lhokseumawe harusnya menjadi pelajaran pada kita semua bahwa, selesai diambil sumber daya alam, selaku penguasa dan pemilik, kita justeru tidak dapat apa-apa. Kita bisa lihat, banyak masyarakat miskin di sekitar kawasan perusahaan tersebut hingga kini,” Kata Dr Nazamuddin sebagaimana dikutip oleh media.
Hal yang sama juga terjadi di kawasan eksploitasi yang semuanya berada di wilayah Aceh Utara.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Didalam kehidupan sehari – haripun Minyak dan Gas bumi memiliki peranan penting, bahkan Minyak dan Gas bumi merupakan sumber penerimaan Negara terbesar untuk Indonesia. dengan melihat kenyataan yang ada.
Minyak dan Gas bumi merupakan salah satu dari sumber daya alam yang tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital terhadap hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian Nasional sehingga pengelolaannya harus maksimal untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proses tersebut dapat dilihat dalam perkembangan kontrak production sharing sebagai kontrak pengelolaan Minyak dan Gas bumi di Indonesia. Sistem kontrak production sharing terdiri dari berbagai macam prinsip dan bernuansa eksploitatif yang pada akhirnya mengorbankan daerah penghasil dan masyarakat sekitarnya yang sejatinya harus diangkat harkat martabat dan kesejahteraan rakyatnya.
Pengelolaan Minyak dan Gas bumi hanya menekankan unsur pengerukan tanpa disertai perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal disekitar Perusahaan bahkan pemulihan terhadap lingkungan yang telah tercemar puluhan tahun mulai semasa Mobil Oil dan Exxon Mobil dan rehabilitasi sumur- sumur tua yang tidak terbaharukan terlantar tanpa adanya reklamasi maupun perbaikan seperti semula.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam kegiatan Industri Migas dalam Kontrak kerja sama tetap menggunakan sistem kontrak production sharing sebagaimana tertuang dalam Pasal. 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi:
“kontrak kerja sama adalah Kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “
Produksi minyak dan Gas bumi terus mengalami penurunan pesat. Namun dalam kebutuhan terus meningkat karena bahan baku Minyak dan Gas bumi berasal dari fosil terus menipis sehingga produksi dari Minyak dan Gas Bumi semakin berkurang akibat pemakaian lebih dari 30 Tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka harus dilakukan pencarian pada daerah-daerah yang memiliki potensi baru baik di daratan maupun lepas pantai, termasuk di Aceh.
Sidang Dewan yang terhormat dan Hadirin yang saya muliakan
Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Aceh termasuk salah poin kesepakatan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang menyebutkan bahwa:
- Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.
- Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
Namun, dalam pelaksanaannya ketika kesepakatan ini diterjemahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hal ini tidak lagi tercermin dengan terang benderang sebagaimana bunyi MoU Helsinki. Dalam pasal 160 UU RI No 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa:
- Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
Namun, ketika pasal 160 ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yaitu Pasal (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2015 Tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas Bumi di Aceh, kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Migas hanya sebatas dalam bidang pengawasan dan pemantauan. Pasal (3) PP No 23 tahun 2015 berbunyi:
- Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.
- Keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi.
- Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor yang Wilayah Kerjanya berada pada 12 sampai dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh wajib menyampaikan laporan produksi Minyak dan Gas Bumi secara berkala kepada Gubernur.
PP 23 tahun 2015 tersebut sangat jelas hanya mengikutsertakan Aceh sebagai pengawas dan pemantau laporan hasil produksi, bukan bagian dari pengelola langsung sumber daya alam migas Aceh. Sungguh sangat ironis dan menyesakkan dada anak bangsa. Bahkan yang lebih ironis lagi, PP No 23 tahun 2015 tersebut tidak menyebutkan di mana posisi dan peran kabupaten/kota penghasil Migas, padahal kabupaten penghasil seperti Aceh Utara menanggung secara langsung akibat dan dampak dari eksploitasi Migas di kawasan Aceh Utara.
Di sisi lain setelah dibagi berdasarkan jarak antara kewenangan, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh yang justru menjadi benturan terkait hasil kesepakatan perdamaian MOU Helsinki terhadap batas laut, dari 200 Mil menjadi 12 Mil didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Dari hasil kajian kewenangan batas laut sebagai mana di dalam hasil kesepakatan perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka hanya menjadi kewenangan tertulis tanpa bisa dilaksanakan secara utuh, untuk mengelolaa sumber daya alam lepas pantai yang mana berpengaruh terhadap dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam khususnya Hasil dari Minyak dan Gas bumi.
Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2015 perlu dilakukan revisi supaya mencerminkan secara ikhlas bahwa pemerintah pusat benar-benar menerapkan kesepakatan MoU Helsinki dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2006 secara konsekuen, dengan memperkuat kewenangan Aceh dalam pengelolaan Migas Aceh, serta menyebutkan peran dan posisi kabupaten penghasil secara jelas.
Kami ingin mengingatkan semua pihak tentang ruh dan semangat pengelolaan Migas Aceh ketika Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2006 (UUPA) dibentuk. Ruh dan semangat tersebut tertuang dalam Laporan Pansus DPR RI Tentang Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang disampaikan tanggal 16 Juli 2006 pada Rapat Paripurna DPR RI.
Laporan Pansus DPR RI menyebutkan bahwa:
“UU ini (yaitu UUPA) juga mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama terhadap sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut wilayah kewenangan Aceh,
yang dalam pengelolaanya dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana. Hal ini dilandasi oleh suatu kehendak adanya transparansi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas, dan mengeleminir potensi disharmoni Pusat-Daerah. Jauh dari sekedar kehendak menguasai.”
Perlu kita garis bawahi di sini, bahwa tanpa transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam migas akan berpotensi menciptakan disharmoni hubungan Pusat dengan Aceh, karena adanya penguasaan terhadap hasil alam yang tidak berkeadilan.
Oleh sebab itu, PP No 23 Tahun 2005 tidak sejalan dengan semangat dan ruh perdamaian Aceh dan ruh pembentukan UUPA, sehingga perlu direvisi PP No 23 Tahun 2005. Kami mendesak supaya Pemerintahan Aceh, DPRA, dan seluruh kabupaten/kota di Aceh melakukan upaya-upaya serius dan berkesinambungan untuk memperjuangkan secara konstitusional supaya pengelolaan migas Aceh sejalan dengan semangat Perdamaian Aceh dan konsekuen dengan UUPA. karena hal itu memiliki pengaruh politik yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah, dan secara ekonomis berpengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.
- DANA BAGI HASIL (DBH)
Kabupaten Aceh Utara memiliki hamparan daratan sumber daya alam dan wilayah kerja sangat luas hanya mendapatkan Dana Bagi Hasil dari Minyak dan Gas dibagi berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan setelah dihitung berdasrkan pembagian secara Nasional.
Komposisi hitungan dilakukan berdasarkan hasil yang telah dibagi berdarkan perkiraan Pemerintah Pusat terhadap Dana Bagi Hasil dari alokasi APBN yang dialokasikan kepada Kabupaten/kota berdasarkan Persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Bagi Hasil (DBH) dibagi berdasarkan pertimbangan keseimbangan Daerah Penghasil sebagai mana disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal. 23
Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah disalurkan
berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Terhadap Kajian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Minyak dan Gas Bumi pembagian dihitung dari jarak jangkau laut 4 Mil sampai 12 Mil laut yang diinput atau perkiraan dari Ditjen Migas kementerian ESDM, berdasarkan data Lifting atau hitungan harga Pasar minyak per barel dan data PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Ditjen Anggaran serta Per K3S (Kontraktor Kontrak Kerjasama).
Dan ini harus kita ketahui bersama bahwa sangat tertutupnya akses dari Pemerintah Pusat, Mobil Oil dan Exxon Mobil dan Perusahaan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) terhadap data-data berupa Kontrak kerja (K3S) pada wilayah kerja kabupaten Aceh Utara menyangkut dengan pengelolaan kekayaan alam yang kita miliki. Sehingga kita tidak mengetahui secara pasti besaran jumlah pendapatan yang diperoleh dari alam Aceh Utara, selain hanya menduga-duga saja.
Adapun metode pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas terdiri dari Propinsi penghasil mendapat jatah 5 Persen dan Kabupaten/Kota dalam Propinsi mendapat sebesar 10 Persen dengan total rincian 15 persen.
Selanjutnya dibagi kembali kepada propinsi mendapat jatah sebesar 3 Persen, dan 6 persen Kabupaten/Kota Penghasil, dan 6 persen lainnya dibagi untuk Kabupaten/Kota dalam Propinsi dan tidak hanya sampai disitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh disebutkan:
Pasal. 181 Ayat (3) Pemerintah Aceh juga mendapatkan jatah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas bumi yang merupakan penerimaan Penerimaan Aceh dari bagian pertambangan minyak sebesar 55 Persen dan bagian pertambangan Gas Bumi 40 Persen
Namun tidak sebatas itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh sebagaimana disebutkan dalam :
Pasal 69
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagi hasil dalam pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah untuk Pemerintah sebesar 70 persen dan untuk Pemerintah Aceh sebesar 30 persen
Pasal 70
Bonus tanda tangan yang diterima oleh Pemerintah akibat penandatanganan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh dengan persentase 50 persen dan Pemerintah sebesar 50 puluh persen.
Pasal 71
Bonus produksi yang diterima oleh Pemerintah sebagai hasil tercapainya target produksi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50 persen dan Pemerintah sebesar 50 persen.
Ini menjadi cacatan penting bagi Pemerintah, hasil Pansus Migas untuk dapat ditindaklanjuti oleh Eksekutif dan Legislatif terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang dibagi dari hasil Minyak dan Gas Bumi, Pansus menilai ini merupakan penzaliman penjajahan secara modern yang dilakukan oleh Pemerintah melalui kebijakan Regulasi dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh sangat tidak sesuai dengan hak yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mana memiliki hamparan sumber daya alam, menanggung beban dari proses konflik Aceh akibat sumber daya alam dengan pemerintah Pusat dan sekarang pemerintah kabupaten dizalimi dan tidak berkeadilan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh dalam sisi perolehan hak atas kekayaan alam yang kita miliki.
- BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA
Dapat kami sampaikan bahwasanya Luas hamparan Wilayah kerja Mobil Oil yang Merger dengan Exxon Mobil seluas 1163 km3 penandatangan K3S (Kotraktor Kontrak Kerjasama ) dibawah Mobil Oil, selanjutnya tanpa ada pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Tanggal 1 Oktober 2015 terjadinya Peralihan kontrak dilakukan melalui transaksi jual beli (pengalihan) Working Interest antara Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI) menggunakan SPA (Sales Purchase Agreement) yang dibuat per tanggal 10 Juli 2015.
Kontrak Production Sharing Contract (PSC) yang disetujui oleh pihak pemerintah melalui Dirjen Migas Kementerian ESDM dan ditindaklanjuti oleh SKK Migas. Pansus mengkaji bahwasanya proses tersebut merupakan upaya mengelabui Aceh khusunya Kabupaten Aceh Utara secara regulasi seakan belum terbentuknya BPMA maka pengalihan dilakukan oleh SKK Migas.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh menyebutkan:
Pasal 90 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
- Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA
- pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal. 160
Ayat (1)
yang berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh
Ayat (2)
berbunyi untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat 1 Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk satu badan pelaksanaan yang ditetapkan bersama.
Pengalihan ke PT. Pertamina Hulu Energi menggunakan SPA (Sales Purchase Agreement) sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara karena terjadinya peralihan tanpa ada penjelasan serta pemberitahuan, berakhirnya K3S pertama PT. Pertamina Hulu Energi pada Tanggal, 3 Oktober 2018 setelah terbentuknya BPMA Pemerintah melakukan perpanjangan sementara I tanggal, 4 Oktober 2018 s/d 3 April 2019 setelah selesai kemudian melakukan Perpanjangan Sementara II pada Tanggal 4 April s/d 3 Oktober 2019 dan akan berakhir 2 bulan kedepan.
Dapat kami sampaikan dalam Rapat Paripurna ini bahwasanya PT. Pertamina Hulu Energi dalam proses pengurusan perpanjangan kontrak baru untuk Wilyah Kerja Blok B yang berada di wilayah kabupaten Aceh Utara yang mana Sumur-sumur Gas tersebut merupakan peninggalan Mobil Oil dan Exxon Mobil untuk masa Kontrak 20 Tahun kedepan. Oleh sebab itu, kalau hal ini tidak diperhatikan dan diperjuangkan sekarang, maka Aceh Utara akan menangis untuk masa 20 tahun ke depan, sebagaimana kita telah menangis dan geram selama lebih dari 47 tahun yang lalu.
Sebelum Kontrak Kerja Sama diperpanjang kepada PT. Pertamina Hulu Energi dalam hal ini Pansus mendesak kepada Plt. Gubernur Aceh dan BPMA untuk mempertimbagkan perpanjangan Kontrak tersebut dengan memperhatikan kondisi dilapangan pada Wilayah Kerja serta tidak mengabaikan hak-hak yang diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang Migas terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diatur melalui K3S.
Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Undang-Undang tersebut merupakan wujud kepercayaan yang ikhlas rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan keadilan di Aceh khususnya Bagi Masyarakat Kabupaten Aceh Utara. Hal itulah yang seharusnya menjadi ruh dan semangat pengelolaan Migas Aceh sejak berakhirnya konflik Aceh dengan kesepakatan damai dalam MoU Helsinki.
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh mengatur mengenai kegiatan hulu minyak dan gas bumi sesuai Pasal 160 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang antara lain meliputi pengaturan mengenai survei umum, data dan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi, pembentukan Kontrak Kerja Sama, kebijakan dalam Kontrak Kerja Sama yang meliputi penentuan target jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi, produksi yang dijual (lifting), pengembalian biaya produksi (cost recovery), penerimaan negara, pengembangan masyarakat, dan penunjukan auditor independen, kewajiban pasca operasi termasuk reklamasi.
Saat ini juga sudah ada BPMA yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik Negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, membaca kewenangan Aceh dalam BPMA sebagai badan milik pemerintah pusat hanya sebatas sebagai komisi pengawas di lembaga tersebut, tidak lebih dari itu. Bandingkan dengan BPKS Sabang di mana posisi gubernur dan pemerintah Aceh lebih kuat dan kokoh.
Terhadap Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh. Artinya, BUMD milik kabupaten penghasil seperti Aceh Utara tidak dapat terlibat langsung dalam kontrak tersebut, padahal kegiatan eksploitasi terjadi di wilayah Aceh Utara. Ini ibarat ungkapan bahasa Aceh “Buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki.”
Dengan kajian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang–Undangan RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pansus melihat bahwa Aceh Utara sebagai daerah penghasil belum ditempatkan untuk berada pada posisi yang adil dan bermartabat oleh pemerintah pusat.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Dari hasil pertemuan dengan direksi PT. Pertamina Hulu Energi, NSB, NSO terhadap anggaran Reklamasi yang telah ditinggalkan Mobil Oil dan Exxon Mobil menjadi tanggungjawab dan beban PT. PHE dikarenakan Mobil Oil dan Exxon Mobil meninggalkan area tanpa ada rehabilitasi atau Reklamasi. Kalau ditinjau melalui transaksi jual beli (pengalihan) Working Interest antara Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI) menggunakan SPA (Sales Purchase Agreement) yang dibuat per tanggal 10 Juli 2015 tentunya adanya kesalahan yang mengabaikan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh Pasal. 156 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7, menyebutkan:
Pasal 157
Ayat (1) berbunyi setiap pelaku kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 bertanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi.
Ayat (2) sebelum melakukan kegiatan usaha pelaku usaha wajib menjediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi yang besaranya diperhitungkan pada waktu pembicaraan kontrak kerja eksplorasi dan eksploitasi.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Sebagai langkah untuk menegakkan transparasi terhadap penyaluran Dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang dilakukan oleh PT. Pertamina Hulu Energi, Pansus telah melakukan berbagai upaya agar adanya Transparasi dari perusahaan bahkan melakukan pertemuan dan mengajukan surat secara tertulis kepada PT.Pertamina Hulu Energi terhadap besaran yang telah dikeluarkan dari hasil produksi untuk kegiatan CSR (Corporate Sosial Responsibility), namun sampai saat ini data tersebut belum diserahkan dan ini merupakan bentuk tertutupnya informasi dari pihak Perusahaan PT. Pertamina Hulu Energi.
Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan:
Pasal. 159
Ayat (1) Berbunyi setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan masyarakat.
Ayat (2) Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit (1) persen dari harga total produksi yang dijual setiap tahunnya.
Sedangkan untuk kegiatan pendukung operasi pembagunan jalan Clauter I sampai Clauter IV sepanjang 10 Km dikecamatan Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas, Matang Kuli dikerjakan dengan Anggaran sebesar Rp. 19 Milyar (sumber hasil pertemuan dengan BPMA).
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tetap mengkaji kembali terhadap perpanjangan Kontak kerja perusahaan pada Blok B yang berada pada Wilayah Kerja Aceh Utara, mengingat tidak adanya kepedulian yang memadai dan wajar terhadap tenaga kerja lokal, kepedulian terhadap Lingkungan sekitar Perusahaan, dan ini sangat penting untuk dikaji setelah puluhan tahun hasil alam dikuras sehingga terjadinya konflik di Aceh.
Dan pengelolaan besi bekas (scrup) yang besar kemungkinan dapat memicu potensi konflik ditengah-tengah masyarakat dimana tidak adanya Pamprovit dalam penjagaan terhadap Aset yang telah ditinggalkan Mobil Oil dan Exxon Mobil, maka perlu adanya kejelasan tentang pengelolaan besi bekas tersebut oleh pihak-pihak terkait, supaya tidak muncul konflik dalam masyarakat. Sekiranya fasilitas-fasilitas lainnya bekas Mobil Oil dan Exxon Mobil masih layak pakai dan selama ini menganggur seperti bangunan dan lahan, maka seharusnya diserahkan kepada pemerintah Aceh Utara untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas.
- PARTICIPATING INTEREST
Dalam kententuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh disebutkan:
Pasal (51)
semenjak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang
pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah kerja
Kontraktor wajib menawarkan hak dan kewajiban
Participating Interest paling sedikit 10 Persen kepada Badan
Usaha Milik Aceh.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
berbunyi sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan
yang pertama sekali akan diproduksi yang berada di daratan
dan /atau perairan lepas pantai sampai 12 Mil laut pada suatu
wilayah kerja kontraktor wajib menawarkan Participating
Interst 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah
Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dapat mengambil Participating Intrest tersebut melalui Perusahan Daerah Pase Energi yang mana merupakan perusahan Daerah milik Kabupaten Aceh Utara. Semua kendala regulasi dan teknis yang dapat menghalangi keterlibatan PD. Pasee Energi dalam Participating Interest harus dihilangkan, supaya kabupaten Aceh Utara sebagai daerah penghasil memiliki harkat dan martabat dalam mengelola kekayaan alamnya.
- Pase Energi merupakan Perusahaan Daerah yang bergerak dalam bidang Minyak dan Gas yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara. Perusahaan didirikan pada tanggal 1 September 2010 berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 13 Tahun 2010 tanggal 1 September 2010.
Dalam rangka meningkatkan peran serta Daerah dan Nasional melalui kepemilikan Participating Interest dalam kontrak kerja sama untuk melaksanakan ketentuan Participating Interest berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Participating Interest atau hak Partisipasi merupakan kewajiban dari Kontraktor Kontrak Kerjasama Participating Interest sangat menguntungkan daerah dan memberikan mamfaat untuk untuk Kabupaten Aceh Utara tujuan dari tersebut supaya daerah penghasil Migas dapat ikut menikmati kekayaan alam dari Migas dengan harapan mewujudkan kesejateraan masyarakat yang tinggal didaerah Migas.
Sama halnya dengan Daerah-daerah penghasil lainnya seperti Kabupaten Siak di propinsi Riau, Kabupaten Bojonegoro dan Blora yang mana Participating Interest dikelola langsung oleh Perusahaan Daerah termaksud pengelolaan Sumur-sumur tua yang sekarang dikelola oleh Perusahaan Daerah dengan tujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Oleh sebab itu, perlu langkah kongkrit dari Pemerintah Aceh Utara untuk segera mengelola sumur–sumur gas yang masih aktif dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat dan praktisi gas dan perminyakan yang sudah berpengalaman di Aceh Utara untuk mengelola hasil kekayaan alam yang ada sekarang ini, kami melihat kemajuan pada suatu daerah yang mempuyai sumber daya alam yang melimpah semuanya bersatu untuk melakukan perubahan jangan sampai hasil kekayaan alam yang kita miliki tidak dapat kita nikmati untuk dan kita rasakan yang sebenarnya hasil alam tersebut diberikan ALLAH SWT untuk kemakmuran rakyat. Mari kita memulainya dan belum ada kata terlambat, Perusahaan Daerah Pase Energi merupakan pintu masuk untuk mengelola kekayaan yang ada. kita bangun Aceh Utara yang lebih baik kita tuntaskan kemiskinan seperti keinginan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan untuk penempatan saham 1 persen yang ditawarkan oleh PDPA ke PDPE ditolak. dan untuk ditinjau kembali oleh Plt. Gubernur Aceh dan PDPA, karena hal itu sama sekali tidak adil dan tidak terhormat bagi Aceh Utara sebagai daerah penghasil.
- COST RECOVERY
Pentingnya Cost Recovery Bagi Kabupaten Aceh Utara yang mana memiliki hamparan dan Wilayah Kerja, Cost Recovery digunakan dalam pengembalian dana yang digunakan pada operasi kegiatan bisnis hulu minyak dan Gas (Migas).
Kontraktor perlu menyiapkan dana atau modal awal untuk memenuhi segala kebutuhan biaya selama proyek berlangsung.
Dana yang telah dikeluarkan oleh pihak Kontraktor akan dikembalikan dalam bentuk pembagian persentase hasil penjualan Migas, pengembalian tidak dilakukan secara tunai melainkan dengan sistem bagi hasil.
Dalam kajian yang dilakukan Pansus, produksi Migas Khusus Aceh Utara masih didominasi oleh sumur-sumur tua yang secara alami masih mempunyai volume produksi namun masih membutuhkan biaya pemeliharaan agar produksinya tetap berjalan, Pansus terus berupaya agar Area hamparan Blok B tetap mengunakan sistem atau model Cost Recovery dan tidak mengunakan Sistem Gross Splits.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang kami muliakan.
- CSR DAN TENAGA KERJA LOKAL
CSR (Corporate Sosial Responsibility) merupakan salah satu kewajiban perusahaan Eksploitasi yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk dipegunakan bagi masyarakat.
Persoalan selama ini adalah CSR(Corporate Sosial Responsibility) tidak disampaikan secara transparan sehingga pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten Aceh Utara juga tidak mengetahu besaran CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang dikelola perusahaan Ekploitasi. Oleh sebab itu, Perusahaan Eksploitasi perlu secara transparan menyampaikan besaran CSR (Corporate Sosial Responsibility) sebagai bagian dari laporan produksi kepada pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Pemerintah Aceh, BPMA, Pemerintah Aceh Utara dan Perusahaan Eksploitasi perlu duduk bersama dan membuka secara transparan pengelolaan CSR (Corporate Sosial Responsibility) tersebut, bukan hanya sebatas menunjukkan adanya penyerahan dan pemamfaatan CSR (Corporate Sosial Responsibility) kepada masyarakat secara sporadis. Pansus mengharapkan pendayagunaan CSR dilakukan secara terstruktur, sistematis, massif, terbuka, dan adil.
Adapun tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam rekrutmen tenaga kerja di perusahaan Eksploitasi baik level tenaga kerja skill maupun tenaga kerja non-skill. Kita tidak menginginkan putra-putri khususnya wilayah kerja Aceh Utara dan tidak menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh Utara, melainkan menjadi aktor yang secara langsung terlibat dan merasakan manfaat kehadiran kegiatan eksploitasi migas di tempat mereka berada.
Selama ini, berdasarkan laporan masyarakat perusahaan mengabaikan tenaga kerja lokal. Perusahaan juga tidak menfasilitasi secara serius pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal supaya memiliki kompetensi dalam sektor migas.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan.
Kami ingin mengingatkan kembali apa yang kami singgung diatas, bahwa setelah menjalani beberapa pertemuan dan kunjungan kerja pada Lokasi Wilayah Kerja, baik pertemuan dengan Pihak Kecamatan dan Tokoh Masyarakat (permasalahan terlampir), serta pertemuan dengan Managemen dan Direksi PT. Pertamina Hulu Energi NSB.NSO. maka kontrak yang diinginkan Pansus Migas berbasis pada model Cost Recovery.
Pansus Migas setelah mengurai permasalahan demi permasalahan melaporkan kepada Bupati Aceh Utara terhadap perkembangan kerja Pansus Migas terutama perpanjangan Kontrak baru PT. Pertamina Hulu Energi untuk masa 20 Tahun kedepan, dan hak Participating Interest, Cost Recovery serta pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Otonomi Khusus untuk Kabupaten Aceh Utara.
Dari seluruh penjelasan tersebut diatas, terdapat inti penting yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara :
- Mengundang Badan Pengelolaan Migas (BPMA) untuk meperjelas kedudukan terhadap Perpanjangan Kontrak baru terhadap PT. Pertamina Hulu Energi dan Participating Interes kepada PDPE.
- Mengundang PT. Pertamina Hulu Energi untuk mempertanyakan tentang pengelolaan hasil produksi dan rehabilitasi terhadap Lingkungan sekitar Claster 1, 2, 3, 4 dan south Lhoksukon.
- Mengundang Tokoh Masyarakat untuk mendapat masukkan-masukkan terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Aceh Utara.
- Membentuk Tim Advokasi bersama terhadap sumber daya alam Migas bersama dengan PD. Pase Energi.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang kami muliakan.
Sebelum kami akhri kami bacakan sebagai Rekomendasi hasil kerja Pansus Migas dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai berikut :
- Mendorong perubahan PP No 23 Tahun 2015 supaya kewenangan Pemerintahan Aceh lebih kuat dan kokoh dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Aceh dan memasukkan norma baru keterlibatan Kabupaten/Kota Penghasil Migas dalam revisi PP tersebut sehingga kabupaten Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan menanggung akibat paling serius dari eksploitasi Migas dapat memperoleh posisi yang adil dan bermartabat.
- PHE dan Perusahaan Eksploitasi lainnya wajib melakukan antisipasi dan pemulihan kawasan persawahan dan perkebunan masyarakat yang terimbas oleh kegiatan Perusahaan.
- Participating Interrest merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 Persen pada wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi kepada Perusahaan PD. Pase Energi.
- Mengingat akan dilakukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada PT. Pertamina Hulu Energi dalam hal ini Pansus mendesak Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan BPMA untuk mempertimbangkan perpanjangan Kontrak tersebut dengan memperhatikan kondisi dilapangan pada Wilayah Kerja serta tidak mengabaikan hak-hak yang diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang Migas terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diatur melalui K3S.
- Terhadap penempatan saham 1 persen yang ditawarkan oleh PDPA kepada PDPE harus ditolak, dan dipertimbangkan kembali oleh Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan PDPA, dengan mempertimbangkan secara serius posisi Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan penanggung akibat langsung dari eksploitasi jangka panjang tersebut.
- Besaran dan pengelolaan CSR (Corporate Sosial Responsibility) oleh perusahaan ekspliotasi perlu dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab yang dapat diketahui oleh pemerintah Aceh Utara dan DPR Kabupaten Aceh Utara.
- Perusahan Eksploitasi wajib mengutamakan tenaga kerja lokal baik tenaga kerja skill dan non skill dan memberikan pendidikan serta pelatihan dibidang Migas dan Non Migas bagi masyarakat Aceh Utara.
- Dalam rangka perpanjangan kontrak baru Pansus merekomendasikan model kontrak berbasis model Cost Recovery.
- Semua Aset bekas Exxon baik berupa lahan dan bagunan yang tidak lagi dipergunakan untuk operasional perusahaan supaya diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Aceh untuk dapat dipergunakan bagi kepentingan masyarakat.
- Pansus meminta kepada PT. Pertamina Hulu Energi untuk merehabilitasi seluruh Lingkungan mulai dari masa Mobil Oil, Exxon Mobil dan PT. Pertamina Hulu Energi yang selama ini diabaikan, termasuk pencemaran limbah mercuri.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera meyusun Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Minyak dan Gas bumi di Aceh Utara.
Sebelum kami akhiri Laporan Hasil Kerja Pansus Migas dapat kami sampaikan dalam sidang paripurna ini bahwasanya seluruh hasil laporan dan rekomendasi Pansus Migas turut kami sampaikan kepada:
- Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Kementerian ESDM Republik Indonesia
- Pemerintah Aceh
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh
- Direksi PT. PHE di Jakarta
- Managemen PT. PHE NSB NSO di Point A
Demikianlah Laporan hasil kerja Pansus Migas Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara yang terakhir kalinya dalam preiode 2014 – 2019 dipenghujung masa tugas.
Hadanallah Waiyyakum Ajma’in – Wassalamu’allaikum WW.-
Lhokseumawe, 20 Agustus 2019
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH UTARA
KETUA PANSUS
TGK. JUNAIDI
WAKIL KETUA SEKRETARIS
ANZIR,SH H. ISMED NUR AJ HASAN.S.Sos
ANGGOTA :
- ZUBIR,HT
- ISMAIL A JALIL,SE
- ABDUL MUTALEB, S.Sos,MAP
- ANWAR SANUSI,S.Pdi.MSM
- ASADI,SE
- TANTAWI,S.IP,.MAP

Subscribe to my channel

