LHOKSEUMAWE| Direktur CV Bireuen Vision, kontraktor pengadaan sapi berinisial ES (43) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan hewan ternak di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang melalui pesan Whatsapp, Rabu (24/7/2019) menyebutkan berkas korupsi itu dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kajari Kota Lhokseumawe berdasarkan surat nomor : B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tertanggal 23 Juli 2019.
“Penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe dengan anggaran Rp 14.505.500.000 bersumber dari APBK tahun 2014, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.168.730.000,” kata Indra.
Indra menjelaskan tersangka ES dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana
Adapun dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
“Segera diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi di Banda Aceh,” pungkasnya. |KCM
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.