ACEH UTARA| Tim Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Polres Lhokseumawe, berhasil menemukan pabrik narkoba jenis ekstasi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar, Kamis (18/7/ 2019) saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pada Senin 15 Juli 2019, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi pil ekstasi di lokasi pabrik itu.
“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya traksaksi dan langsung pengembangan, hingga ditemukan adanya pabrik pembuatan pil ekstasi, serta satu orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Muhammad.
Muhammad menambahkan, tersangka yang telah diamankan berinisial MI, warga setempat dan polisi menemukan butiran pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak pil terlarang itu.
Dari proses pengembangannya, maka ditemukan tempat kejadian perkara lain, yaitu di Desa Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dilokasi itu ditemukan sejumlah bahan dasar untuk membuat pil ekstasi.
“Kata mereka kalau pil ini ekstasi dan setelah kami cek ke Puslabfor Medan, Sumatera Utara, memang pil ini menjurus ke ekstasi. Dalam satu minggu, pabrik itu bisa memproduksi hingga 3.000 butir,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar. |TG
Sorry, there was a YouTube error.

Subscribe to my channel

