ACEH UTARA| Tim Polres Lhokseumawe dan Polsek Sawang, Aceh Utara menemukan lima hektare ladang ganja di Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, polisi juga menangkap dua terangksa berinisial MU (36) dan SF (26) asal Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,
Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar, Jumat (19/7/2019) di Mapolres Lhokseumawe menyebutkan pengungkapan ladang ganja itu dipimpin Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi.
“Awalnya Polsek Sawang menerima informasi ada ladang ganja. Jam 03.00 WIB dinihari tim Polres dan Polsek datang ke lokasi dan melihat sebuah gubuk di kebun pedalaman Aceh Utara itu,” kata Kombes Muhammad Anwar.
Dia menyebutkan di dalam gubuk itu ada empat orang yang diduga sebagai pekerja di ladang ganja tersebut. Namun, saat ditangkap, dua diantaranya berhasil melarikan diri. Lalu ladang ganja itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebagian barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
“Sekarang dua tersangka dan sebagian barang bukti ganja ghasil pemusnahan itu di tahan di Polres Lhokseumawe. Mereka dijerat dengan pasal 111 jo ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Polisi sambung Kombes Muhammad mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan adanya ladang ganja di pedalaman tersebut. “Saya apresiasi kinerja personel dan hormat pada pemberi informasi. Kita terus ungkap dan tangkap pelaku narkoba,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

