Categories: News

Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

LHOKSEUMAWE | Tim Polres Lhokseumawe menangkap tiga warga dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ketiganya menulis bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial AI dan MY adalah fitnah di media sosial. Ketiga pelaku itu ditangkap HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen, IM (19) dan NA (21) berasal dari Kota Lhokseumawe.

“Mereka ini menulis di media sosialnya, bahwa penanganan kasus pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual itu fitnah.  Itu menimbulkan kegaduhan dan pendapat berbeda-beda dikalangan masyarakat. Sehingga ketiganya kita tangkap,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya ketiga pelaku itu tidak ada hubungan dengan pimpinan dan guru pesantren yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri di Pesantren AN, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Indar merincikan pelaku HS bertugas mengupload berita bohong tersebut kedalam media sosial facebook, lalu pelaku IM bertugas memposting berita tersebut kedalam grup whatsapp dimana dialamnya ada tersangka HS dan mengambil postingan tersebut lalu mengupload ke Fecebook, dan terakhir pelaku NA seorang wanita juga menyebarkan ke grup whatsaap.

Menurutnya, pembuat berita hoaks itu dari pengurus pesantren tersebut.

“Dalam konten yang mereka upload di media sosial seakan-akan polisi salah tangkap terkait kasus pelecehan seksual di Pesantren AN Kota Lhokseumawe.  Berita hoax ini diketahu pada Sabtu (13/7/2019) kemarin, lalu dilakukan penyelidikan dan Selasa (16/7/2019) kemarin tiga pelaku penyebar berita hoax itu ditangkap,” ungkapnya.

Dia menyarakan dampak dari berita bohong itu bisa menggiring opini masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe. “Sekecil apapun berita bohong yang tersebar itu akan kita tindak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

17 hours ago

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

2 days ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

2 days ago

Sidak Pertamina Niaga di Banda Aceh, Pelaku Kabur Lihat Aparat

Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Aparat…

2 days ago

Lantik 21 Kasek dan 8 Kapus, Bupati Al-Farlaky: Siap Diganti Jika Tak Berkinerja

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melantik dan mengambil…

2 days ago

Pesona Baru Pantai Bangka Jaya di Sudut Aceh Utara

Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air laut dengan hembusan angin tipis-tipis menimbulkan…

3 days ago

This website uses cookies.