Categories: News

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Pimpinan Pesantren Cabuli Santri

LHOKSEUMAWE | Armia, pengacara pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual santri di Lhokseumawe mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Mapolres Lhokseumawe.

Dia menyebutkan, kedua tersangka tersangka berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses hukum. Bahkan tanpa dilakukan penahanan kedua tersangka dipastikan hadir setiap saat dipanggil penyidik.

“Penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka,” kata Armia, Rabu (17/7/2019).

Dia menyeutkan AI pertama kali diperiksa sebagai saksi dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah itu, penyidik langsung menahan AI. Sedangkan MY diperiksa pada 4 Juli 2019 setelah itu diizinkan pulang.

“Kita kaget, tiba-tiba 8 Juli 2019,  MY ditangkap di rumahnya sesaat setelah shalat zuhur.

Padahal, tanpa dilakukan penangkapan pun, MY pasti akan hadir apabila dipanggil. AI itu tidak ditangkap dalam arti sebenarnya. Langsung ditahan setelah diperiksa,” katanya.

Dia juga menyesalkan sikap masyarakat yang menyatakan seolah-olah kedua tersangka seperti monster, predator, dan sebagainya. “Justru karena sebenarnya kedua tersangka jauh dari kesan itu, makanya kita yakin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, membenarkan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka.

“Itu hak warga negara mengajukan penangguhan penahanan. Namun, sampai hari ini, Bapak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta,  tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan itu. Pengabulan penangguhan penahanan sepenuhnya kewenangan Kapolres,” pungkasnya. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Mahasiswa Unimal Selesai Ikuti Internasional Summer School di Kazakhstan

Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti program summer school yang diselenggarakan oleh…

2 hours ago

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

2 days ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

2 days ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

2 days ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

2 days ago

This website uses cookies.