ParlemenRancangan Qanun Poligami, Ini Bunyi  Aturannya

Rancangan Qanun Poligami, Ini Bunyi  Aturannya

BANDA ACEH| Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sedang membahas qanun (peraturan daerah) tentang keluarga yang didalamnya termasuk mengatur tentang poligami.Bakata.id, menerima salinan rancangan yang masih dalam proses pembahasan dari Kepala Biro Hukum, Pemerintah Aceh tentang bunyi pasal yang mengatur poligami itu.

Poligami diatur pada bab tujuh mulai pasal 46 hingga pasal 50. Artinya hanya empat pasal dari 200 pasal yang masuk dalam rancangan aturan tersebut. “Totalnya ada 200 pasal,” kata Kepala Biro Hukum, Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang, dihubungi lewat telepon, Minggu (7/7/2019).

Pada pasal 46 berisi enam ayat dengan bunyi sebagai berikut :

Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.

(2) Syarat utama beristeri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

(3)  Kemampuan  lahir  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  adalah kemampuan dalam memenuhi kebutuhan, pangan dan perumahan untuk kehidupan isteri-isteri dan anak-anaknya.

(4)  Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai aparatur sipil negar,  pengusaha/wiraswasta,petani, maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

(5)  Kemampuan batin  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  adalah  kemampuan untuk  memenuhi  kebutuhan biologis dan kasih sayang terhadap lebih dari seorang isteri.

(6)  Apabila syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristeri lebih dari 1 (satu) orang.

Sedangkan pasal 47 berisi dua ayat yaitu

(1)  Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah.

(2)  Pernikahan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pada pasal 48 berisi dua ayat yaitu

(1)  Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada seorang suami yang

akan beristeri lebih dari seorang apabila:

Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri

  1. b. Isteri mendapat  cacat  badan  atau  penyakit  yang  tidak  dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau
  2. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan yang dibuktikan keterangan dokter ahli

lalu pada ayat dua (2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya  salah  satu  syarat  terpenuhi  seorang  suami  sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun isteri atau isteri-isteri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu orang.

Pada pasal 49 berisi empat ayat yaitu :

  • Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 ayat (2), untuk me mperoleh  izin  Mahkamah  Syar’iyah  harus  pula  dipenuhi syarat-syarat:
  1. adanya persetujuan isteri atau isteri-isteri;
  2. b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak merek

(2)  Persetujuan istri atau isteri-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.

(3)  Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh isteri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.

(4)  Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada  khabar dari  isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.

Terakhir pada 50 berisi dua ayat sebagai berikut :

(1)  Dalam hal isteri atau isteri-isteri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristeri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang.

(2) Ketentuan standar kemampuan suami dan tata cara mengajukan permohonan beristeri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...