Categories: Parlemen

Alasan Pemprov-DPR Aceh Atur Poligami dalam Qanun: Marak Nikah Siri

BANDA ACEH | Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).

Oleh sebab itu, dia menyatakan Pemprov dan DPRA bakal mengatur soal poligami itu. Musannif menyebut walau tak diatur, tetap saja ada orang-orang yang melakukan poligami dengan praktik nikah siri.

“Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita gak atur kan kawin juga gitu. Kan baiknya kawin siri lagi kawin yang tercatat secara negara,” jelasnya.

Rancangan qanun tersebut dibahas oleh DPR Aceh sejak awal 2019. Draf Raqan tersebut dibuat Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Rencananya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar 1 Agustus mendatang dengan melibatkan LSM yang fokus gender dan lainnya.

Dalam Raqan tersebut, jelas Musannif, mengatur berbagai hal di antaranya masalah perkawinan, perceraian hingga perwalian. Khusus untuk poligami, diatur dalam satu bab.

Menurut Musannif, untuk menikahi wanita lebih dari satu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami. Di antaranya mendapat izin istri pertama. Selain itu, di Raqan tersebut juga diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi seorang pria.

“Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan,” pungkasnya. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

10 hours ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

4 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

5 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

5 days ago

This website uses cookies.