Categories: Parlemen

Alasan Pemprov-DPR Aceh Atur Poligami dalam Qanun: Marak Nikah Siri

BANDA ACEH | Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).

Oleh sebab itu, dia menyatakan Pemprov dan DPRA bakal mengatur soal poligami itu. Musannif menyebut walau tak diatur, tetap saja ada orang-orang yang melakukan poligami dengan praktik nikah siri.

“Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita gak atur kan kawin juga gitu. Kan baiknya kawin siri lagi kawin yang tercatat secara negara,” jelasnya.

Rancangan qanun tersebut dibahas oleh DPR Aceh sejak awal 2019. Draf Raqan tersebut dibuat Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Rencananya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar 1 Agustus mendatang dengan melibatkan LSM yang fokus gender dan lainnya.

Dalam Raqan tersebut, jelas Musannif, mengatur berbagai hal di antaranya masalah perkawinan, perceraian hingga perwalian. Khusus untuk poligami, diatur dalam satu bab.

Menurut Musannif, untuk menikahi wanita lebih dari satu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami. Di antaranya mendapat izin istri pertama. Selain itu, di Raqan tersebut juga diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi seorang pria.

“Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan,” pungkasnya. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…

15 hours ago

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

1 day ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

2 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

2 days ago

This website uses cookies.